JAKARTA – Wajib pajak kini dapat mengajukan penetapan saat dimulainya penyusutan harta berwujud melalui sistem Coretax. Fasilitas ini berlaku bagi aset yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, namun akan mulai disusutkan pada bulan digunakan atau mulai menghasilkan.
Penetapan ini penting untuk memberikan kepastian fiskal, mengingat penyusutan tidak selalu dimulai pada saat pengeluaran dilakukan, melainkan dapat ditangguhkan sesuai kondisi aset dan persetujuan otoritas pajak.
“Untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, penyusutan dimulai pada bulan digunakan atau mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.”
— Pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 72/2023
Ketentuan tersebut kini diimplementasikan secara elektronik melalui Coretax sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan.
Syarat Pengajuan Penetapan Penyusutan
Untuk memperoleh persetujuan penetapan awal penyusutan, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui Coretax dan melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
- penjelasan terperinci mengenai harta berwujud;
- bukti pengeluaran atau selesainya pengerjaan aset;
- penjelasan waktu aset mulai digunakan atau menghasilkan.
Permohonan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak yang patuh administrasi dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.
Selain dokumen, wajib pajak juga harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir dan SPT Masa PPN tiga masa terakhir, serta tidak memiliki tunggakan pajak.
Kapan Penyusutan Dimulai?
Secara umum, penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran dilakukan. Namun, terdapat pengecualian sebagai berikut:
- aset dalam proses pengerjaan: dimulai saat pengerjaan selesai;
- aset belum digunakan atau belum menghasilkan: dimulai saat digunakan atau menghasilkan, dengan persetujuan DJP;
- aset bidang usaha tertentu: dimulai saat produksi komersial atau sesuai ketentuan khusus.
Penetapan ini bertujuan menghindari kesalahan fiskal yang berpotensi menimbulkan koreksi pada saat pemeriksaan pajak.
Sumber Terkait
