website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 1 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penyusutan Aset via Coretax, Ini Fungsi Penetapan dan Aturannya

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Solusi Mudah Atasi Gagal Impersonate Akun Coretax Badan
0
SHARES
190
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak kini dapat mengajukan penetapan saat dimulainya penyusutan harta berwujud melalui sistem Coretax. Fasilitas ini berlaku bagi aset yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, namun akan mulai disusutkan pada bulan digunakan atau mulai menghasilkan.

Penetapan ini penting untuk memberikan kepastian fiskal, mengingat penyusutan tidak selalu dimulai pada saat pengeluaran dilakukan, melainkan dapat ditangguhkan sesuai kondisi aset dan persetujuan otoritas pajak.

“Untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, penyusutan dimulai pada bulan digunakan atau mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.”

— Pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 72/2023

Ketentuan tersebut kini diimplementasikan secara elektronik melalui Coretax sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan.

Baca Juga Harta Tak Dilaporkan di SPT? DJP Tegaskan Punya Data untuk Uji Kepatuhan

Syarat Pengajuan Penetapan Penyusutan

Untuk memperoleh persetujuan penetapan awal penyusutan, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui Coretax dan melampirkan dokumen pendukung, antara lain:

  • penjelasan terperinci mengenai harta berwujud;
  • bukti pengeluaran atau selesainya pengerjaan aset;
  • penjelasan waktu aset mulai digunakan atau menghasilkan.

Permohonan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak yang patuh administrasi dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.

Selain dokumen, wajib pajak juga harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir dan SPT Masa PPN tiga masa terakhir, serta tidak memiliki tunggakan pajak.

Baca Juga Pengawasan Kepatuhan Material Dongkrak Penerimaan Pajak

Kapan Penyusutan Dimulai?

Secara umum, penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran dilakukan. Namun, terdapat pengecualian sebagai berikut:

  • aset dalam proses pengerjaan: dimulai saat pengerjaan selesai;
  • aset belum digunakan atau belum menghasilkan: dimulai saat digunakan atau menghasilkan, dengan persetujuan DJP;
  • aset bidang usaha tertentu: dimulai saat produksi komersial atau sesuai ketentuan khusus.

Penetapan ini bertujuan menghindari kesalahan fiskal yang berpotensi menimbulkan koreksi pada saat pemeriksaan pajak.


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version