JAKARTA – Pemerintah melalui otoritas perpajakan terus memperketat pengawasan administratif terhadap entitas bisnis berskala besar yang beroperasi di dalam negeri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mewajibkan setiap entitas konstituen maupun anggota grup usaha patungan yang menjadi bagian dari korporasi multinasional terdampak pemenuhan pajak minimum global untuk segera mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.
Kewajiban pelaporan baru ini diatur secara legal dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang merupakan regulasi teknis operasional domestik. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dari beleid tersebut, tenggat waktu penyampaian permohonan pembaruan status dibatasi paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE untuk periode pertama kalinya.
“Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Parameter Ambang Batas Omzet Konsolidasi Grup Multinasional
Secara kriteria materiil, suatu entitas konstituen atau bagian dari badan usaha patungan otomatis masuk ke dalam ruang lingkup wajib pajak GloBE apabila volume peredaran bruto (omzet) tahunan grup perusahaan multinasional tersebut mencapai batasan minimal sebesar €750 juta. Nilai threshold tersebut didasarkan pada draf laporan keuangan konsolidasi milik entitas induk utama.
Lebih lanjut, parameter omzet konsolidasi global minimal €750 juta tersebut wajib terpenuhi setidaknya dalam jangka waktu dua dari empat tahun pajak terakhir secara berturut-turut sebelum tahun pengenaan instrumen GloBE di lapangan berjalan. Sebagai ilustrasi, sebuah grup usaha mulai resmi tercakup dalam aturan pajak minimum global pada tahun 2025 apabila akumulasi omzetnya melampaui plafon pembatas tersebut pada dua tahun di antara rentang waktu tahun 2021 hingga 2024.
Untuk menuntaskan kewajiban ini, berkas permohonan pendaftaran wajib dikirimkan secara mandiri oleh entitas konstituen atau perwakilan usaha patungan secara elektronik. Proses pengisian formulir resmi ini difasilitasi penuh melalui portal wajib pajak terintegrasi (coretax).
Detail Informasi Formulir dan Penetapan Secara Jabatan
Merujuk pada ketentuan teknis di dalam Lampiran A PER-6/PJ/2026, terdapat serangkaian data primer yang wajib dituangkan ke dalam formulir pendaftaran. Informasi tersebut mencakup nama entitas beserta NPWP, surat konfirmasi terpenuhinya status sebagai entitas induk utama, lembar identitas entitas induk utama, serta berkas data identitas dari grup perusahaan multinasional secara menyeluruh.
Wajib pajak juga harus mencantumkan catatan mengenai tahun pertama kalinya pengenaan instrumen GloBE berjalan, alamat korespondensi resmi, hingga rincian data personal berupa NIK/NPWP, nama lengkap, alamat email aktif, serta nomor telepon dari pihak penanggung jawab (PIC) korporasi.
“Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir penambahan status sebagai wajib pajak GloBE,” bunyi rumusan Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2026.
Pasca-penyerahan dokumen tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat korporasi terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis melalui infrastruktur *coretax administration system*. Proses penerbitan digital ini berjalan tanpa hambatan birokrasi fisik jangka panjang.
Namun, jika korporasi multinasional yang memenuhi kriteria ternyata lalai atau tidak kunjung mengajukan permohonan mandiri hingga batas waktu habis, DJP akan mengambil tindakan tegas. Pembaruan status menjadi wajib pajak GloBE akan dieksekusi secara jabatan oleh otoritas lewat mekanisme penelitian mandiri oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Untuk diketahui, PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan dinyatakan langsung berjalan efektif sejak tanggal peluncurannya.
