website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 15 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penumpukan Kontainer Tanjung Priok Ditangani DJBC, Purbaya Minta Layanan 24/7

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Penumpukan Kontainer Tanjung Priok Ditangani DJBC, Purbaya Minta Layanan 24/7
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mempercepat penanganan penumpukan kontainer Tanjung Priok. Instruksi tersebut diberikan untuk menyelesaikan antrean dokumen impor dan kontainer di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (06/06/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Keuangan menerima laporan mengenai meningkatnya antrean yang berpotensi mengganggu pasokan bahan baku bagi dunia usaha. Purbaya menyebut antrean dokumen untuk sekitar 3.000 kontainer sempat menumpuk dan membuat dwelling time meningkat.

Dwelling time merupakan waktu yang dibutuhkan kontainer sejak tiba di pelabuhan hingga keluar dari area pelabuhan. Jika waktu tunggu meningkat, arus logistik dapat terganggu dan berimbas pada pasokan bahan baku bagi pelaku usaha.

Antrean Dokumen Sempat Capai 3.000 Kontainer

Purbaya menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai terjadinya penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses disebut mencapai sekitar 3.000 kontainer.

“Saya mendapat informasi terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini bikin dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha,” jelas Purbaya.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut perlu segera ditangani agar arus barang di pelabuhan kembali lancar. Apalagi, Tanjung Priok merupakan salah satu simpul utama logistik nasional yang memiliki peran besar dalam arus impor bahan baku industri.

Purbaya mengakui DJBC telah melakukan perbaikan. Jumlah antrean disebut sudah menurun dari sekitar 3.000 kontainer menjadi 2.500 kontainer.

Meski demikian, penurunan tersebut belum dianggap cukup. Purbaya tetap mendorong DJBC mempercepat penyelesaian antrean dokumen dan penumpukan kontainer agar kembali ke tingkat normal.

Baca Juga: Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

DJBC Diminta Tambah Petugas dan Kerja 24 Jam

Untuk mempercepat penyelesaian antrean, Purbaya menginstruksikan DJBC menambah jumlah petugas di lapangan. Selain itu, jam operasional juga diminta diperpanjang menjadi 24 jam sehari dengan sistem kerja bergiliran.

Instruksi tersebut diberikan agar penyelesaian antrean dapat dilakukan secara lebih cepat. Targetnya, jumlah antrean turun hingga kembali ke level normal sekitar 500 kontainer.

“Kalau masalahnya itu, saya minta untuk tambah personelnya lagi. Jadi mereka harus kerja 24/7 sampai nanti jumlah antreannya turun ke level normal, sekitar 500,” sebut Purbaya.

Dengan tambahan personel dan layanan 24/7, DJBC diharapkan dapat mempercepat pemeriksaan dan penyelesaian dokumen impor. Langkah ini juga diharapkan mampu menekan dwelling time yang sempat meningkat akibat penumpukan dokumen dan kontainer.

Pokok MasalahKeterangan
LokasiTPFT Graha Segara, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara
Jumlah antrean awalSekitar 3.000 kontainer
Jumlah antrean setelah perbaikanTurun menjadi sekitar 2.500 kontainer
Target normalSekitar 500 kontainer
Instruksi MenkeuMenambah petugas lapangan dan menerapkan layanan 24/7 dengan sistem kerja bergiliran

Pasokan Bahan Baku Dunia Usaha Jadi Perhatian

Penumpukan kontainer Tanjung Priok menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu pasokan bahan baku bagi dunia usaha. Dalam kegiatan impor, keterlambatan penyelesaian dokumen dan pengeluaran barang dapat berdampak pada rantai pasok industri.

Apabila kontainer terlalu lama tertahan, pelaku usaha dapat mengalami keterlambatan produksi. Karena itu, percepatan layanan di pelabuhan menjadi penting untuk menjaga kelancaran arus barang.

Purbaya menegaskan bahwa penyelesaian antrean harus dilakukan sampai jumlahnya kembali normal. Dengan demikian, gangguan terhadap pasokan bahan baku dapat ditekan dan kegiatan usaha tidak terganggu lebih jauh.

Baca Juga: Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

Kontainer Sudah Selesai Kepabeanan Masih Tertahan

Selain masalah kapasitas pelayanan, Purbaya juga mengungkap temuan lain di lapangan. Banyak kontainer disebut masih tertahan di pelabuhan meskipun proses kepabeanannya telah selesai.

Kondisi tersebut membuat kapasitas penumpukan di pelabuhan semakin terbatas. Akibatnya, area pelabuhan menjadi semakin padat dan arus logistik terhambat.

Purbaya menyebut terdapat indikasi sejumlah importir sengaja membiarkan barang tetap berada di area pelabuhan. Alasannya, biaya penyimpanan di pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan dengan menyewa gudang di luar.

“Terdapat indikasi sejumlah importir sengaja membiarkan barang di area pelabuhan karena biaya penyimpanannya lebih murah dibandingkan dengan menyewa gudang di luar. Praktik ini makin memperparah kepadatan di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan menghambat kelancaran arus logistik,” tambah Purbaya.

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan penumpukan tidak hanya berasal dari proses dokumen impor. Ada juga faktor perilaku importir yang memilih menahan barang di pelabuhan meskipun urusan kepabeanan telah selesai.

Kemenkeu Kaji Disinsentif bagi Importir

Untuk mengatasi praktik tersebut, Kementerian Keuangan akan mengkaji kebijakan disinsentif bagi importir yang membiarkan barang terlalu lama di pelabuhan.

DJBC bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan akan menyiapkan skema pengaturan dengan mempertimbangkan batas dwelling time yang wajar. Kajian ini diperlukan agar penegakan dapat dilakukan secara proporsional.

Purbaya menegaskan, importir yang tetap menahan barang di pelabuhan melebihi batas waktu berpotensi dikenai sanksi tegas. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pengenaan denda yang lebih besar.

“Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar,” tutup Purbaya.

Langkah PenangananTujuan
Menambah petugas DJBC di lapanganMempercepat pemrosesan dokumen impor dan pemeriksaan kontainer
Memperpanjang jam operasional menjadi 24/7Menurunkan antrean dari 2.500 kontainer menuju level normal sekitar 500 kontainer
Mengkaji batas dwelling time yang wajarMenentukan dasar penegakan terhadap barang yang terlalu lama tertahan di pelabuhan
Menyiapkan disinsentif bagi importirMendorong importir segera mengeluarkan barang dari kawasan pelabuhan setelah proses kepabeanan selesai
Mempertimbangkan denda yang lebih besarMemberi efek jera bagi importir yang menahan barang melewati batas waktu tidak wajar

Arus Logistik Tanjung Priok Didorong Kembali Normal

Kementerian Keuangan menilai percepatan penanganan penumpukan kontainer Tanjung Priok perlu dilakukan dari dua sisi. Pertama, memperkuat kapasitas layanan DJBC agar dokumen impor dan pemeriksaan kontainer dapat diproses lebih cepat.

Kedua, menertibkan kontainer yang sudah selesai proses kepabeanannya tetapi masih dibiarkan berada di area pelabuhan. Jika kedua sisi ini ditangani bersamaan, kapasitas penumpukan di pelabuhan dapat kembali longgar dan arus logistik lebih lancar.

Rencana disinsentif bagi importir juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan pelabuhan tidak dijadikan tempat penyimpanan barang jangka panjang. Pelabuhan diharapkan kembali berfungsi sebagai titik arus keluar-masuk barang, bukan sebagai pengganti gudang.

Baca Juga: Kinerja Kurang Maksimal, Menkeu Purbaya Nonjobkan Pejabat DJP

Pemerintah Siapkan Penegakan Jika Batas Wajar Terlampaui

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terlebih dahulu melihat batas dwelling time yang wajar. Jika batas tersebut terlampaui secara tidak wajar, langkah penegakan dapat dilakukan terhadap importir yang menahan barang terlalu lama.

Opsi pengenaan denda yang lebih besar menjadi salah satu instrumen yang tengah dipertimbangkan. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong percepatan pengeluaran barang dari kawasan pelabuhan.

Dengan instruksi penambahan personel, layanan 24/7, serta kajian disinsentif bagi importir, Kementerian Keuangan berharap antrean dokumen dan penumpukan kontainer dapat kembali turun ke level normal. Langkah tersebut juga diharapkan menjaga kelancaran pasokan bahan baku bagi dunia usaha.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version