JAKARTA – Perry Warjiyo secara resmi mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Gubernur BI Perry Warjiyo. Surat pengunduran diri pimpinan bank sentral tersebut telah diterima langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026, Senin (27/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima surat keputusan pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian panjang Perry selama memimpin Bank Indonesia.
Pemerintah akan segera menindaklanjuti proses pengunduran diri tersebut sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam UU Bank Indonesia s.t.d.t.d UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo, tentu dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Penunjukan Pejabat Gubernur Sementara dan Alasan Pengunduran Diri
Prasetyo membeberkan bahwa tahapan teknis berikutnya dari pengunduran diri ini adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari posisi gubernur BI.
Sesuai dengan ketentuan regulasi dalam UU BI, posisi pucuk pimpinan bank sentral untuk sementara waktu akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara.
Sementara itu, Destry Damayanti mengonfirmasi bahwa Perry mengundurkan diri secara sukarela atas dasar pertimbangan pribadi. Penetapan Destry sebagai pejabat gubernur sementara telah disepakati dalam rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 26 Juli 2026.
Komitmen Menjaga Stabilitas Rupiah dan Sektor Keuangan
Destry menegaskan bahwa pergeseran kepemimpinan ini dipastikan tidak akan memengaruhi maupun mengganggu pelaksanaan seluruh tugas dan wewenang Bank Indonesia secara keseluruhan.
Bank sentral akan tetap menjalankan mandat utamanya untuk mengawal stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
“Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.
Destry menambahkan, BI bakal terus mengedepankan prinsip tata kelola kelembagaan yang profesional dan transparan, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama pemerintah dalam menjalankan tugas kewenangannya masing-masing.
