website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 7 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendorong Ditjen Pajak (DJP) untuk secara berkala memperbarui pedoman serta petunjuk teknis PPh marketplace demi memberikan kepastian hukum bagi platform lokapasar maupun pedagang daring (seller), Sabtu (1/8/2026).

Ketua Umum idEA Budi Primawan menegaskan bahwa pembaruan informasi mengenai substansi perpajakan secara konsisten sangat krusial bagi seluruh pelaku industri e-commerce agar memiliki kesamaan pemahaman atas kebijakan pajak yang resmi berlaku mulai hari ini.

“Kami berharap pedoman, FAQ, dan petunjuk teknis dari DJP dapat terus dilengkapi agar pelaksanaannya konsisten dan memberikan kepastian bagi platform maupun seller,” kata Ketua Umum idEA Budi Primawan.

Kanal Komunikasi Platform dan Pembagian Peran Edukasi

Budi menyampaikan bahwa penyedia *marketplace* sebenarnya telah menyiapkan berbagai saluran komunikasi khusus untuk menjangkau para pedagang. Informasi pemungutan pajak disosialisasikan secara bertahap melalui fitur *Seller Center*, pos el (email), serta pemberitahuan notifikasi pada aplikasi.

Baca Juga: Purbaya Rencana Tambah Alokasi Transfer ke Daerah

Menurut Budi, DJP memegang tanggung jawab utama dalam mengedukasi para *seller* terkait aspek substansi dan penjelasan aturan dalam PMK 37/2025. Sementara itu, idEA bersama pengelola platform berperan sebagai perpanjangan tangan untuk mendistribusikan informasi teknis tersebut kepada para pelaku usaha.

Oleh karena itu, apabila terdapat pembaruan atau penjelasan terbaru mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, DJP diharapkan langsung memperbaruinya pada kanal resmi seperti dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) dan materi sosialisasi.

“Kami terus berkoordinasi dengan DJP untuk menyelaraskan pemahaman atas ketentuan dan aspek teknis implementasinya,” ujar Budi.

Baca Juga: Gubernur BI Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

4 Marketplace Terunjuk dan Ketentuan Tarif PPh Pasal 22

Sebagai informasi, DJP telah menunjuk empat penyedia platform *marketplace* utama—yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pihak lain yang bertugas memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto atau omzet *seller*.

Sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025, keempat penyedia platform tersebut diwajibkan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri sebesar 0,5% dari total omzet yang diterima terhitung mulai 1 Agustus 2026.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP

Cara Mengkreditkan PPN dari PIB di Coretax DJP

August 7, 2026
Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

August 7, 2026
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

August 7, 2026
Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

August 7, 2026

Recent News

Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP

Cara Mengkreditkan PPN dari PIB di Coretax DJP

August 7, 2026
Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

August 7, 2026
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

August 7, 2026
Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

August 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version