website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 7 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 7, 2026
in Internasional
0 0
0
Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISLAMABAD – Otoritas Pendapatan Federal Pakistan (Federal Board of Revenue/FBR) resmi meluncurkan skema pajak khusus berkonsep sukarela bagi para pelaku usaha ritel skala kecil. Regulasi yang tertuang dalam S.R.O. 1166(I)/2026 di bawah Pasal 99B Undang-Undang Pajak Penghasilan 2001 ini dirancang untuk menyederhanakan kewajiban pemungutan pajak sekaligus memberikan jaminan kemudahan berusaha.

Kebijakan insentif ini ditujukan bagi perorangan yang mengandalkan mata pencaharian utama dari pengoperasian toko eceran dengan omzet tahunan hingga PKR 200 juta. Kendati demikian, FBR menerapkan kriteria pengecualian secara ketat bagi pemilik toko berjejaring, pengecer tingkat satu (tier-1), pedagang perhiasan, penyedia jasa profesional, serta pelaku usaha yang pernah melampaui batas omzet dalam tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Pajak Capital Gains dan Negative Gearing Australia Dirombak Lewat RUU Terbaru

Pendaftaran skema ini dibuka secara fleksibel melalui portal IRIS, aplikasi seluler resmi, ataupun kantor pelayanan pajak terdekat. Pelaku usaha eceran yang bergabung diwajibkan menyetor pajak sebesar 1 persen dari total omzet bruto, dengan batas pembayaran minimal disetor secara tunai sebesar PKR 25.000.

“Pedagang eceran yang patuh akan menerima piringan hijau (Green Plate) ber-QR code yang memberikan perlindungan legal dari inspeksi langsung petugas pajak di toko mereka.”

— Federal Board of Revenue (FBR) Pakistan

Fasilitas Bebas Audit dan Sanksi Denda Bagi Penunggak

Sebagai bentuk kemudahan administrasi, FBR membebaskan wajib pajak peserta skema ini dari kewajiban pemeriksaan audit biasa, kecuali jika terdapat bukti informasi dari pihak ketiga. Selain itu, mereka dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 153, pajak minimum Pasal 113, serta kewajiban penerapan kasir digital berbasis Point of Sale (POS).

Aturan Proteksi Toko: Pemasangan Green Plate ber-QR code menjadi simbol kepatuhan yang melarang personel FBR memasuki area toko untuk urusan pemeriksaan pajak harian.

Baca Juga: Pemprov Papua Selatan Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Dampak Kemarau Panjang

Sebaliknya, FBR memberlakukan sanksi disinsentif yang cukup tegas bagi pelaku usaha eceran yang menolak bergabung atau lalai melaporkan kewajibannya. Bagi para non-filer, otoritas menerapkan denda bertingkat sebesar PKR 10.000, PKR 25.000, hingga PKR 50.000 untuk pelanggaran yang dilakukan secara berulang.

Sumber Terkait:

  • Federal Board of Revenue Pakistan
  • Ministry of Finance Pakistan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

August 7, 2026
Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

August 7, 2026
Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

August 7, 2026
Mengenal Post Supervisory Quality Assurance DJP

Mengenal Post Supervisory Quality Assurance DJP

August 7, 2026

Recent News

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

August 7, 2026
Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

August 7, 2026
Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

August 7, 2026
Mengenal Post Supervisory Quality Assurance DJP

Mengenal Post Supervisory Quality Assurance DJP

August 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version