website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 5 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Rencana Tambah Alokasi Transfer ke Daerah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Rencana Tambah Alokasi Transfer ke Daerah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencananya untuk menambah alokasi transfer ke daerah (TKD) kepada 490 pemerintah daerah (pemda). Langkah ini disiapkan guna membantu daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dalam memenuhi kebutuhan belanja wajib, Rabu (29/7/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memantau kondisi fiskal seluruh pemda pasca-dilakukannya penyesuaian alokasi TKD. Dari hasil evaluasi tersebut, Kemenkeu mengidentifikasi sejumlah daerah berpotensi mengalami tekanan anggaran untuk membiayai belanja wajib, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saya monitor setiap daerah di seluruh Indonesia mana yang kira-kira kurang dan kita hitung. Mungkin hampir seluruhnya, 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Meskipun kalkulasi Kemenkeu menunjukkan kebutuhan suntikan dana di hampir 490 daerah, realisasi penambahan TKD tersebut masih bergantung penuh pada arahan dan petunjuk Presiden Prabowo Subianto.

“Itu peluangnya ada, tinggal nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Gubernur BI Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

Usulan Kemendagri dan Verifikasi 39 Pemda Bermasalah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemda yang belum memiliki kemampuan membayar gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri mengusulkan skema khusus penambahan dana TKD.

Tito menegaskan bahwa penambahan dana TKD hanya akan diberikan kepada daerah yang benar-benar terbukti mengalami keterbatasan fiskal setelah melalui proses verifikasi kondisi keuangan secara ketat.

Baca Juga: Menkeu Siapkan Anggaran Daerah Bencana dan Papua

Moratorium Honorer dan Relaksasi Belanja Pegawai

Di sisi lain, Tito meminta pemda menjaga porsi anggaran belanja pegawai dengan memberlakukan moratorium rekrutmen pegawai honorer baru, khususnya untuk tenaga administrasi. Pengadaan pegawai baru masih diizinkan jika pemda benar-benar membutuhkan formasi guru dan tenaga kesehatan.

Selain itu, pemerintah berencana memberikan relaksasi porsi belanja pegawai pemda di luar tunjangan guru yang diatur maksimal 30% dari total APBD dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai tersebut semestinya mulai berlaku efektif pada 2027 setelah masa transisi 5 tahun. Namun, karena masih banyak daerah memiliki porsi belanja pegawai di atas 30%, relaksasi disepakati bersama antara Menkeu Purbaya dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Secara paralel, pemda didorong mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, antara lain melalui kemudahan perizinan berusaha guna memacu aktivitas perekonomian daerah.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Kementerian PANRB
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bekasi Obral Diskon Pajak PBB Hingga 81% Sambut HUT RI

August 5, 2026
Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

August 5, 2026
PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

August 5, 2026
Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

August 5, 2026

Recent News

Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bekasi Obral Diskon Pajak PBB Hingga 81% Sambut HUT RI

August 5, 2026
Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

August 5, 2026
PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

August 5, 2026
Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

August 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version