website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pengadilan AS Batalkan Regulasi GILTI Kementerian Keuangan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 31, 2026
in Internasional
0 0
0
Pengadilan AS Batalkan Regulasi GILTI Kementerian Keuangan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON – Pengadilan Klaim Federal Amerika Serikat (U.S. Court of Federal Claims) membatalkan aturan penting perpajakan internasional yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Treasury) dan Otoritas Pajak AS (IRS). Dalam putusan perkara Keysight Technologies, Inc. v. United States, majelis hakim menegaskan bahwa pemerintah melampaui kewenangan undang-undang saat membatasi alokasi amortisasi pada rezim Global Intangible Low-Taxed Income (GILTI).

Sengketa bernilai jumbo ini berakar dari celah transisi (*gap period*) pasca-pemberlakuan Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) 2017. Pada periode tersebut, banyak korporasi multinasional melakukan restrukturisasi dan transfer aset antar-anak perusahaan luar negeri (controlled foreign corporations/CFC) untuk menaikkan basis nilai aset (*stepped-up basis*). Demi memblokir potensi pengurangan pajak dari amortisasi aset tersebut, Treasury menerbitkan Regulasi § 1.951A-2(c)(5) yang mewajibkan deduksi alokasi amortisasi ditahan hanya pada pendapatan kotor residu CFC.

Baca Juga: Somalia Bentuk Badan Penerimaan Nasional Urai Kebocoran Fiskal

Keysight Technologies kemudian mengajukan klaim restitusi pajak untuk tahun 2020 hingga 2022 atas amortisasi sesuai Pasal 197 guna mengurangi objek GILTI. Namun, IRS menolak klaim restitusi tersebut dengan berpatokan pada aturan alokasi Treasury. Keysight lantas membawa perkara ini ke meja hijau dan menggugat keabsahan regulasi eksekutif tersebut.

“Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 7805(a) untuk menulis ulang ketentuan undang-undang yang sudah jelas atau menciptakan pembatasan baru demi mengoreksi celah hukum yang dianggap sebagai kesalahan Kongres.”

— U.S. Court of Federal Claims

Doktrin Loper Bright Pangkas Intervensi Otoritas Pajak

Pengadilan mengabulkan permohonan putusan sela (*summary judgment*) Keysight dan menyatakan regulasi Treasury batal demi hukum. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengacu pada doktrin landmark Mahkamah Agung AS dalam kasus Loper Bright Enterprises v. Raimondo yang membatasi wewenang penafsiran mandiri oleh lembaga eksekutif tanpa delegasi eksplisit dari undang-undang.

Baca Juga: US Tax Court Bongkar Skema Hibah Trust Puluhan Juta Dolar

Hakim menjelaskan bahwa istilah “dapat dialokasikan secara tepat” (*properly allocable*) dalam Pasal 951A(c)(2)(A)(ii) memiliki makna historis yang terikat pada uji hubungan faktual Pasal 861. Oleh karena itu, langkah Treasury meredefinisi istilah tersebut secara sepihak tidak memiliki bobot hukum yang mengikat di peradilan.

Tren Peradilan Baru: Putusan Keysight dan perkara Siemens memperkuat tren yuridis AS yang menolak upaya otoritas pajak menganulir insentif pajak korporasi tanpa persetujuan eksplisit Kongres.

Kemenangan Keysight ini sejajar dengan putusan U.S. Tax Court pada kasus *Siemens*, yang juga menolak batasan regulasi Treasury terkait pengurangan dividen Pasal 245A. Kedua putusan ini menandai era baru penegakan hukum pajak di AS, di mana pengadilan semakin ketat menolak manuver administratif yang memangkas hak insentif pajak korporasi.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Gandeng TNI-Polri Bidik Air Tanah Belasan Miliar

Langkah tegas peradilan AS ini memberi angin segar bagi banyak korporasi multinasional yang menuntut hak penghematan pajak transisi, sekaligus mempertegas bahwa keputusan perpajakan bernilai strategis harus berpatokan penuh pada teks undang-undang resmi Kongres.

Sumber Terkait:

  • U.S. Court of Federal Claims
  • Internal Revenue Service (IRS)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

July 31, 2026
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

July 31, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pesisir Barat Bidik Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Ancam Tutup Usaha Nakal

July 31, 2026

Recent News

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

July 31, 2026
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

July 31, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pesisir Barat Bidik Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Ancam Tutup Usaha Nakal

July 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version