website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

US Tax Court Bongkar Skema Hibah Trust Puluhan Juta Dolar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 24, 2026
in Internasional
0 0
0
US Tax Court Bongkar Skema Hibah Trust Puluhan Juta Dolar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON – Pengadilan Pajak Amerika Serikat (U.S. Tax Court) resmi memutus sengketa perpajakan bernilai fantastis terkait penilaian hibah terutang akibat pembubaran (*commutation*) sebuah *marital trust* keluarga. Dalam putusan perkara *Lewis v. Commissioner / McDougall v. Commissioner* (T.C. Memo. 2026-58), majelis hakim menegaskan bahwa penentuan nilai hibah atas pelepasan sisa hak aset *trust* wajib tunduk pada hukum negara bagian setempat, ketimbang tabel aktuarial standar perpajakan federasi.

Perkara hukum ini bermula dari pembentukan *marital trust* atas aset warisan mendiang pada 2011. Dalam skema *trust* tersebut, pasangan yang hidup lebih lama (*surviving spouse*) memegang hak atas penghasilan *trust*, sementara dua anaknya berstatus sebagai penerima hak sisa (*remainder beneficiaries*). Pada 2016, seluruh pihak sepakat membubarkan *trust* dan memindahkan seluruh asetnya kepada sang ayah. Sang ayah kemudian menjual aset tersebut ke *trust* milik anak dan cucunya dengan imbalan surat utang (promes). Dalam SPT Pajak Hibah 2016, keluarga melaporkan transaksi tersebut saling meniadakan sehingga nihil pajak.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Gandeng TNI-Polri Bidik Air Tanah Belasan Miliar

Otoritas Pajak AS (IRS) menolak laporan nihil tersebut dan menerbitkan surat ketetapan kurang bayar. IRS menilai bahwa kesepakatan pembubaran *trust* yang menyerahkan seluruh sisa aset kepada sang ayah merupakan bentuk hibah kena pajak (*taxable gift*) dari anak-anak kepada ayahnya di bawah Pasal 2511 Internal Revenue Code. IRS menuntut nilai hibah masing-masing anak mencapai US$53,4 juta, sedangkan pihak keluarga mengklaim nilainya hanya US$156.000 karena adanya hak penunjukan (*testamentary limited power of appointment*).

“Penentuan hak penerima manfaat atas aset trust saat terminasi dini merupakan wewenang hukum negara bagian. Pengelola trust menentukan pembagian hak berdasarkan hukum daerah dan niat awal pewaris, bukan semata-mata mengacu pada tabel aktuarial Pasal 7520.”

— Majelis Hakim U.S. Tax Court

Kemenangan Sebagian Ahli Waris dan Penetapan Nilai Final US$35,1 Juta

U.S. Tax Court menolak argumen ahli waris yang menyatakan bahwa hak penunjukan mengurangi nilai hibah secara drastis. Berdasarkan hukum negara bagian dan surat wasiat almarhumah, sang ayah tidak diniatkan menerima seluruh aset secara mutlak. Oleh karena itu, pembubaran *trust* lebih awal secara hukum memberikan porsi sisa aset yang nyata kepada anak-anaknya.

Baca Juga: Pemkot Medan Gandeng Aset Hukum Urai Tunggakan Ratusan Juta

Meski demikian, ahli waris memenangkan poin krusial mengenai pengurangan nilai hibah atas beban pajak yang terhindarkan (*avoided tax reimbursement obligations*) berdasarkan Pasal 2207A. Pengadilan sepakat bahwa nilai hibah bersih anak kepada sang ayah harus dikurangi senilai potensi kewajiban pajak yang berhasil dihindari oleh anak-anak melalui skema pembubaran tersebut.

Putusan Akhir: Pengadilan Pajak AS menetapkan bahwa nilai hibah kena pajak untuk masing-masing anak adalah sebesar US$35,14 juta (sekitar Rp560 miliar).

Setelah memperhitungkan koreksi nilai dan konsesi dari IRS, U.S. Tax Court akhirnya menetapkan bahwa masing-masing anak terbukti melakukan hibah kena pajak sebesar US$35.141,321 kepada sang ayah. Putusan ini menjadi preseden yuridis penting dalam perencanaan struktur warisan (*estate planning*) dan kalkulasi pajak hibah internasional.

Sumber Terkait:

  • United States Tax Court
  • Internal Revenue Service (IRS)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version