WASHINGTON – Pengadilan Pajak Amerika Serikat (U.S. Tax Court) resmi memutus sengketa perpajakan bernilai fantastis terkait penilaian hibah terutang akibat pembubaran (*commutation*) sebuah *marital trust* keluarga. Dalam putusan perkara *Lewis v. Commissioner / McDougall v. Commissioner* (T.C. Memo. 2026-58), majelis hakim menegaskan bahwa penentuan nilai hibah atas pelepasan sisa hak aset *trust* wajib tunduk pada hukum negara bagian setempat, ketimbang tabel aktuarial standar perpajakan federasi.
Perkara hukum ini bermula dari pembentukan *marital trust* atas aset warisan mendiang pada 2011. Dalam skema *trust* tersebut, pasangan yang hidup lebih lama (*surviving spouse*) memegang hak atas penghasilan *trust*, sementara dua anaknya berstatus sebagai penerima hak sisa (*remainder beneficiaries*). Pada 2016, seluruh pihak sepakat membubarkan *trust* dan memindahkan seluruh asetnya kepada sang ayah. Sang ayah kemudian menjual aset tersebut ke *trust* milik anak dan cucunya dengan imbalan surat utang (promes). Dalam SPT Pajak Hibah 2016, keluarga melaporkan transaksi tersebut saling meniadakan sehingga nihil pajak.
Otoritas Pajak AS (IRS) menolak laporan nihil tersebut dan menerbitkan surat ketetapan kurang bayar. IRS menilai bahwa kesepakatan pembubaran *trust* yang menyerahkan seluruh sisa aset kepada sang ayah merupakan bentuk hibah kena pajak (*taxable gift*) dari anak-anak kepada ayahnya di bawah Pasal 2511 Internal Revenue Code. IRS menuntut nilai hibah masing-masing anak mencapai US$53,4 juta, sedangkan pihak keluarga mengklaim nilainya hanya US$156.000 karena adanya hak penunjukan (*testamentary limited power of appointment*).
“Penentuan hak penerima manfaat atas aset trust saat terminasi dini merupakan wewenang hukum negara bagian. Pengelola trust menentukan pembagian hak berdasarkan hukum daerah dan niat awal pewaris, bukan semata-mata mengacu pada tabel aktuarial Pasal 7520.”
— Majelis Hakim U.S. Tax Court
Kemenangan Sebagian Ahli Waris dan Penetapan Nilai Final US$35,1 Juta
U.S. Tax Court menolak argumen ahli waris yang menyatakan bahwa hak penunjukan mengurangi nilai hibah secara drastis. Berdasarkan hukum negara bagian dan surat wasiat almarhumah, sang ayah tidak diniatkan menerima seluruh aset secara mutlak. Oleh karena itu, pembubaran *trust* lebih awal secara hukum memberikan porsi sisa aset yang nyata kepada anak-anaknya.
Meski demikian, ahli waris memenangkan poin krusial mengenai pengurangan nilai hibah atas beban pajak yang terhindarkan (*avoided tax reimbursement obligations*) berdasarkan Pasal 2207A. Pengadilan sepakat bahwa nilai hibah bersih anak kepada sang ayah harus dikurangi senilai potensi kewajiban pajak yang berhasil dihindari oleh anak-anak melalui skema pembubaran tersebut.
Putusan Akhir: Pengadilan Pajak AS menetapkan bahwa nilai hibah kena pajak untuk masing-masing anak adalah sebesar US$35,14 juta (sekitar Rp560 miliar).
Setelah memperhitungkan koreksi nilai dan konsesi dari IRS, U.S. Tax Court akhirnya menetapkan bahwa masing-masing anak terbukti melakukan hibah kena pajak sebesar US$35.141,321 kepada sang ayah. Putusan ini menjadi preseden yuridis penting dalam perencanaan struktur warisan (*estate planning*) dan kalkulasi pajak hibah internasional.













