website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Penagihan Paksa Diperketat, DJP Papua-Maluku Bekukan Aset Penunggak Rp1,77 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 31, 2026
in Regional
0 0
0
Penagihan Paksa Diperketat, DJP Papua-Maluku Bekukan Aset Penunggak Rp1,77 Miliar
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA – Gebrakan penegakan hukum fiskal mengguncang wilayah Indonesia timur. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku melancarkan operasi eksekusi serentak terhadap para penunggak pajak dengan total nilai aset sitaan menembus Rp1,77 miliar.

Langkah represif terukur ini diambil otoritas demi mengamankan hak atas penerimaan negara yang terendap di piutang perpajakan, sekaligus menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi wajib pajak yang mengabaikan kewajiban hukumnya.

Baca Juga: Mengurai Kompleksitas PPh Dokter, Fiskus Tegaskan Status Praktik Tentukan Skema Kalkulasi

Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Sekti Widihartanto, menggarisbawahi bahwa operasi penyitaan ini dirancang untuk memberikan efek jera serta mendorong kesadaran kooperatif para pelaku usaha di seluruh wilayah operasionalnya.

“Tindakan penegakan hukum ini merupakan fondasi untuk merawat iklim kepatuhan. Kami mengimbau para wajib pajak agar segera memenuhinya demi mendukung keadilan fiskal.”

— Sekti Widihartanto, Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku

Baca Juga: KPP Wajib Pajak Besar Empat Kelola 310 Raksasa BUMN & HWI, Danantara Dorong Cooperative Compliance

Ancaman Lelang Terbuka KPKNL dan Eksekusi Humanis

Fiskus memperingatkan bahwa pemblokiran dan penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak ini merupakan tahap awal penagihan aktif. Jika tagihan pajak pokok beserta beban administrasi penagihan tak kunjung dituntaskan, seluruh objek sitaan akan langsung dilelang ke publik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Eskalasi Hukum Penagihan: Penunggak pajak wajib melunasi utang pajak sebelum jadwal lelang resmi publik diterbitkan KPKNL jika tidak ingin kehilangan hak kepemilikan atas asetnya.

Meski mengambil tindakan tegas, Sekti menginstruksikan seluruh jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya untuk tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, serta komunikasi persuasive-humanis selama proses penindakan di lapangan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version