PALEMBANG, PajakNow – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mencatat penerimaan pajak daerah senilai Rp2,69 triliun hingga 25 September 2025, atau sudah mencapai 70,2% dari target Rp3,83 triliun dalam APBD Perubahan 2025.
“Masyarakat semakin aktif melaksanakan kewajiban pajak, yang secara langsung berdampak pada meningkatnya realisasi pendapatan daerah,”
Program pemutihan PKB berlangsung sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Antusiasme masyarakat terlihat dari membludaknya wajib pajak di Kantor Samsat setiap harinya.
- Pembebasan pokok tunggakan PKB dan dendanya
- Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor pertama dan seken (BBNKB I & II)
- Bebas pajak progresif
Baca juga: Pemutihan PKB di Sumbar Dongkrak Setoran Rp25 Miliar, Antusiasme Warga Tinggi
“Setiap hari ada lonjakan wajib pajak yang datang ke Samsat. Ini menunjukkan program pemutihan tidak hanya tepat sasaran, tapi juga mendapat dukungan luas dari masyarakat,” jelasnya, dikutip dari Suarapublik.id.
Untuk memudahkan pembayaran, wajib pajak dapat memanfaatkan platform digital seperti aplikasi SIGNAL, QRIS, ATM, maupun pembayaran tunai melalui teller bank.
Baca juga: Miris! PAD Tambang Kendal Diduga Bocor Rp89 Miliar, Ternyata Ini Biang Keroknya
Selain itu, pemprov juga menggencarkan strategi lain lewat program door to door, HANTER, serta sinergi lintas instansi melalui Tim OPAD.
Rincian Realisasi Pajak Daerah Sumsel 2025 (hingga 25 September):
- PKB: Rp530,43 miliar (68,7% target)
- BBNKB: Rp457,47 miliar (57,34% target)
- PBBKB: Rp1,25 triliun (85,26% target)
Dengan laju tersebut, Pemprov Sumsel optimistis target Rp3,83 triliun dapat tercapai pada akhir tahun.