Pemutihan PKB di Sumbar Dongkrak Setoran Rp25 Miliar, Antusiasme Warga Tinggi

PASAMAN BARAT,  – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berhasil mencatatkan lonjakan signifikan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) berkat program pemutihan pajak.

Hingga Agustus 2025, sebanyak 44.234 unit kendaraan di Kabupaten Pasaman Barat telah melunasi kewajibannya. Lonjakan ini membuat pemerintah optimistis target PKB tahun berjalan bisa tercapai, bahkan berpeluang melampaui proyeksi awal.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Pemprov Sumbar, Daswar Septria, mengungkapkan terjadi peningkatan jumlah pengunjung Samsat di wilayah Pasaman Barat hingga 50% selama periode pemutihan.

“Kita optimistis target setoran PKB yang ditetapkan akan tercapai. Bahkan, dengan tren sekarang, realisasi bisa melebihi target,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).

Sepanjang Januari–Juli 2025, 24.543 unit kendaraan sudah menyetorkan pajaknya. Hingga akhir tahun, Bapenda menargetkan tambahan 19.691 unit kendaraan untuk melunasi kewajiban PKB ke kas daerah.

Menurut Daswar, keberhasilan program ini bukan hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga membantu masyarakat. Banyak pemilik kendaraan yang selama ini menunggak merasa lebih ringan karena terbebas dari denda dan biaya tambahan.

Selain insentif pemutihan, pemerintah juga menyiapkan doorprize bagi wajib pajak yang taat. Meski belum diumumkan jenis hadiah yang akan dibagikan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tepat waktu.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB Bagi Warga Tidak Mampu

Daswar juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran. Menurutnya, kendaraan yang mati pajak dalam jangka panjang bisa menimbulkan masalah hukum maupun administrasi. Dengan adanya pemutihan, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus tunggakan dengan lebih mudah dan tanpa denda.

Bapenda Sumbar mencatat, hanya dalam waktu sebulan setelah program dimulai, setoran PKB meningkat Rp25 miliar. Angka ini mencerminkan betapa besar antusiasme masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan insentif fiskal mampu mendorong kepatuhan pajak daerah.

Baca Juga : Gubernur Jateng Umumkan Insentif Pajak Kendaraan untuk Ojol dan ASK

Awalnya, program pemutihan PKB hanya dijadwalkan berlangsung pada Juli–Agustus 2025. Namun, karena tingginya respons, Pemprov Sumbar memutuskan memperpanjang masa berlaku hingga 30 September 2025.

Keringanan Program Pemutihan PKB

  • Bebas tunggakan pokok PKB
  • Bebas denda PKB
  • Bebas denda SWDKLLJ
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
  • Bebas pajak progresif

Dengan adanya pemutihan ini, Pemprov Sumbar berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan meningkat. Selain mendukung pembangunan daerah, kepatuhan pajak juga akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, seperti perpanjangan STNK maupun proses jual-beli kendaraan.

Exit mobile version