website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan PKB di Sumbar Dongkrak Setoran Rp25 Miliar, Antusiasme Warga Tinggi

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 21, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan PKB di Sumbar Dongkrak Setoran Rp25 Miliar, Antusiasme Warga Tinggi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
PASAMAN BARAT,  – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berhasil mencatatkan lonjakan signifikan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) berkat program pemutihan pajak.

Hingga Agustus 2025, sebanyak 44.234 unit kendaraan di Kabupaten Pasaman Barat telah melunasi kewajibannya. Lonjakan ini membuat pemerintah optimistis target PKB tahun berjalan bisa tercapai, bahkan berpeluang melampaui proyeksi awal.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Pemprov Sumbar, Daswar Septria, mengungkapkan terjadi peningkatan jumlah pengunjung Samsat di wilayah Pasaman Barat hingga 50% selama periode pemutihan.

“Kita optimistis target setoran PKB yang ditetapkan akan tercapai. Bahkan, dengan tren sekarang, realisasi bisa melebihi target,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).

Sepanjang Januari–Juli 2025, 24.543 unit kendaraan sudah menyetorkan pajaknya. Hingga akhir tahun, Bapenda menargetkan tambahan 19.691 unit kendaraan untuk melunasi kewajiban PKB ke kas daerah.

Menurut Daswar, keberhasilan program ini bukan hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga membantu masyarakat. Banyak pemilik kendaraan yang selama ini menunggak merasa lebih ringan karena terbebas dari denda dan biaya tambahan.

Selain insentif pemutihan, pemerintah juga menyiapkan doorprize bagi wajib pajak yang taat. Meski belum diumumkan jenis hadiah yang akan dibagikan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tepat waktu.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB Bagi Warga Tidak Mampu

Daswar juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran. Menurutnya, kendaraan yang mati pajak dalam jangka panjang bisa menimbulkan masalah hukum maupun administrasi. Dengan adanya pemutihan, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus tunggakan dengan lebih mudah dan tanpa denda.

Bapenda Sumbar mencatat, hanya dalam waktu sebulan setelah program dimulai, setoran PKB meningkat Rp25 miliar. Angka ini mencerminkan betapa besar antusiasme masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan insentif fiskal mampu mendorong kepatuhan pajak daerah.

Baca Juga : Gubernur Jateng Umumkan Insentif Pajak Kendaraan untuk Ojol dan ASK

Awalnya, program pemutihan PKB hanya dijadwalkan berlangsung pada Juli–Agustus 2025. Namun, karena tingginya respons, Pemprov Sumbar memutuskan memperpanjang masa berlaku hingga 30 September 2025.

Keringanan Program Pemutihan PKB

  • Bebas tunggakan pokok PKB
  • Bebas denda PKB
  • Bebas denda SWDKLLJ
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
  • Bebas pajak progresif

Dengan adanya pemutihan ini, Pemprov Sumbar berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan meningkat. Selain mendukung pembangunan daerah, kepatuhan pajak juga akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, seperti perpanjangan STNK maupun proses jual-beli kendaraan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Alami Error ERR-AEM00? Ini Solusi Pemadanan Data untuk WP Badan

Alami Error ERR-AEM00? Ini Solusi Pemadanan Data untuk WP Badan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version