Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatra Utara, resmi memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi warga kurang mampu.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat kecil.

Baca Juga : jepara Bebaskan Denda PBB, Warga Diminta Segera Lunasi Piutang Rp24 Miliar

“Melalui Peraturan Bupati Deli Serdang No. 26 Tahun 2025, kami resmi menetapkan pembebasan PBB bagi warga tidak mampu,” ungkap Asri melalui akun resmi media sosialnya, dikutip Rabu (17/9/2025).

Program ini telah terealisasi untuk 1.289 warga kurang mampu yang kini terbebas dari beban pembayaran PBB-P2 alias Rp0.

Kebijakan ini berlaku sejak peraturan bupati ditetapkan, dengan harapan masyarakat bisa merasakan manfaat secara langsung. Menurut Asri, langkah ini juga memastikan pembangunan daerah benar-benar inklusif dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Gandeng Kejaksaan Tegaskan Penagihan Pajak Daerah hingga Jalur Hukum
Selain itu, Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa program keringanan pajak ini bukan hanya meringankan beban warga, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan.

“Mari kita jaga kebersamaan dan gotong royong agar Deli Serdang semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” tutup Asri.

Exit mobile version