website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 8 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 8, 2026
in Regional
0 0
0
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menggelar program Pemutihan PBB Serang hingga 31 Oktober 2026. Program tersebut mencakup pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Kebijakan ini diselenggarakan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pelaksanaannya juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang.

Pokok PBB Periode 1994–2013 Dipotong 50%

Keringanan paling besar diberikan untuk ketetapan PBB tahun 1994 sampai dengan 2013. Atas ketetapan dalam periode tersebut, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 50%.

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Gungun Ahmad Wiguna, menjelaskan bahwa pengurangan tersebut berlaku terhadap pokok ketetapan PBB pada periode yang telah ditentukan.

“Untuk pajak PBB, ketetapan tahun 1994 sampai dengan 2013 diberikan pengurangan pokok ketetapan sebesar 50%,” ujar Gungun, dikutip pada Senin (7/9/2026).

Dengan fasilitas tersebut, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2013 hanya perlu melunasi 50% dari pokok ketetapan pajaknya sesuai ketentuan program.

Baca Juga: Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Tunggakan PBB 2014–2025 Bebas Sanksi

Skema keringanan yang berbeda diberlakukan atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 hingga 2025. Untuk periode tersebut, Pemkab Serang tidak memberikan pengurangan pokok ketetapan, tetapi menghapus sanksi administrasi berupa bunga.

Wajib pajak tetap harus melunasi seluruh pokok PBB yang terutang. Namun, bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran akan dihapus apabila tunggakan dibayarkan paling lambat 31 Oktober 2026.

“Kalau misalnya orang belum lunas pajaknya tahun 2025, ada bunga. Nah, bunganya itu dihapus pada saat dia bayar sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026,” ujar Gungun.

Batas waktu tersebut perlu diperhatikan wajib pajak. Apabila tunggakan PBB tidak dilunasi hingga 31 Oktober 2026, Pemkab Serang akan kembali memberlakukan sanksi administrasi berupa bunga atas tunggakan yang belum dibayarkan.

Penghapusan Sanksi Berlaku untuk Pajak Daerah Lain

Program Pemutihan PBB Serang juga disertai penghapusan sanksi administrasi atas sejumlah jenis pajak daerah lainnya. Fasilitas tersebut berlaku terhadap tunggakan sampai dengan Juni 2026 yang dilunasi wajib pajak paling lambat 31 Oktober 2026.

Jenis pajak daerah yang memperoleh penghapusan sanksi meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan atas jenis-jenis pajak tersebut dapat melunasi pokok kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi, sepanjang pembayaran dilakukan sebelum program berakhir.

Baca Juga: Zakat sebagai Pengurang Pajak, Fiskus Edukasi Vendor

“Kalau yang masih punya tunggakan-tunggakan sampai dengan Juni 2026 kemudian dibayar sebelum tanggal 31 Oktober, sanksi administrasinya dihapus,” ujar Gungun, dilansir faktabanten.co.id.

Wajib pajak di Kabupaten Serang memiliki waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk memanfaatkan seluruh fasilitas tersebut. Setelah tenggat berakhir, sanksi administrasi atas tunggakan akan kembali diberlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version