MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memberlakukan pemutihan PBB Majalengka berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 tanpa dikenai denda.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan pembebasan denda tersebut telah diberlakukan secara otomatis melalui sistem. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pada periode yang termasuk dalam program cukup melunasi pokok pajaknya.
“Pembebasan denda ini berlaku otomatis di sistem. Jadi Bapak dan Ibu cukup membayar pokok pajaknya,” ujar Eman, dikutip pada Minggu (20/9/2026).
Tunggakan PBB 2021–2025 Bebas Denda hingga 31 Desember
Dalam program pemutihan PBB Majalengka tersebut, masyarakat berkesempatan melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 tanpa harus membayar denda.
Namun, fasilitas penghapusan denda itu memiliki batas waktu. Pelunasan pokok tunggakan PBB untuk periode 2021–2025 harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Artinya, masyarakat yang masih mempunyai kewajiban PBB dari tahun-tahun tersebut dapat memanfaatkan periode pemutihan untuk menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya tanpa tambahan denda sepanjang pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
PBB Tahun 2026 Punya Batas Waktu Berbeda
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk PBB tahun pajak 2026. Masyarakat akan terbebas dari pengenaan denda apabila pokok PBB tahun 2026 dilunasi paling lambat pada 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, terdapat dua batas waktu yang perlu diperhatikan masyarakat. Untuk tunggakan PBB tahun pajak 2021 hingga 2025, fasilitas pembebasan denda dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, pembebasan denda PBB tahun pajak 2026 berlaku apabila pokok pajaknya dibayarkan paling lambat 31 Oktober 2026.
Pembayaran PBB Bisa Melalui QRIS
Selain memberikan pembebasan denda, Pemkab Majalengka juga menyediakan kemudahan dalam proses pembayaran pajak. Eman menyebut pembayaran kini dapat dilakukan secara lebih praktis menggunakan QRIS.
“Pembayaran kini makin mudah untuk dilaksanakan dan praktis, bisa melalui QRIS,” tutur Eman.
Kemudahan pembayaran tersebut diharapkan mendukung masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda sekaligus melunasi pokok PBB sesuai dengan batas waktu yang berlaku.
Bupati Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PBB
Eman turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan PBB Majalengka tersebut. Menurutnya, penerimaan pajak dari masyarakat akan digunakan untuk mendanai pembangunan di Kabupaten Majalengka.
“Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ingat, pajak kita untuk kita juga, untuk membangun Majalengka dan agar Majalengka langkung sae,” katanya.
Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 dapat memanfaatkan pembebasan denda dengan melakukan pelunasan paling lambat 31 Desember 2026. Sementara untuk PBB tahun pajak 2026, pokok pajak perlu dilunasi paling lambat 31 Oktober 2026 agar terbebas dari pengenaan denda.












