KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menghadirkan program pemutihan PBB Karawang berupa penghapusan denda sekaligus pemberian keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut hanya berlaku sepanjang September 2026.
Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Karawang ke-393. Melalui program tersebut, wajib pajak memperoleh kesempatan untuk melunasi PBB dengan berbagai tingkat keringanan sesuai tahun pajaknya.
“Dalam rangka memperingati Hari Jadi Karawang ke-393, Pemkab Karawang menghadirkan program istimewa diskon dan bebas denda PBB,” sebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melalui media sosial, Selasa (1/9/2026).
PBB 1993–2012 Dapat Diskon Pokok 80%
Keringanan terbesar dalam program pemutihan PBB Karawang diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PBB untuk tahun pajak 1993 hingga 2012.
Untuk kelompok tahun pajak tersebut, Pemkab Karawang memberikan keringanan pokok sebesar 80%. Selain potongan pokok tersebut, wajib pajak juga memperoleh fasilitas penghapusan denda.
Dengan demikian, program yang berlaku selama September 2026 tidak hanya menghapus denda, tetapi juga memberikan pengurangan pokok PBB dengan besaran yang berbeda berdasarkan tahun pajaknya.
PBB 2013–2021 Dapat Keringanan 30%
Untuk wajib pajak yang melakukan pelunasan PBB tahun pajak 2013 hingga 2021, Pemkab Karawang memberikan keringanan pokok sebesar 30%.
Selain memperoleh keringanan atas pokok PBB, wajib pajak dalam kelompok tahun pajak tersebut juga mendapatkan penghapusan denda.
Diskon 20% untuk PBB 2022–2024
Keringanan juga diberikan untuk pelunasan PBB pada tahun pajak yang lebih baru. Untuk PBB tahun pajak 2022 hingga 2024, Pemkab Karawang memberikan keringanan pokok sebesar 20% sekaligus penghapusan denda.
Sementara itu, wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2025 memperoleh keringanan pokok sebesar 10% dan fasilitas penghapusan denda.
Besaran keringanan tersebut membuat skema pemutihan PBB Karawang berbeda sesuai periode tahun pajak yang akan dilunasi wajib pajak.
PBB Tahun Pajak 2026 Juga Bebas Denda
Program tidak hanya berlaku untuk tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya. Pemkab Karawang juga memberikan fasilitas penghapusan denda atas pelunasan PBB tahun pajak 2026.
Dengan demikian, rincian program selama September 2026 mencakup keringanan pokok hingga 80% untuk tahun pajak tertentu serta penghapusan denda sesuai kelompok tahun pajaknya.
- Tahun pajak 1993–2012: keringanan pokok 80% dan penghapusan denda.
- Tahun pajak 2013–2021: keringanan pokok 30% dan penghapusan denda.
- Tahun pajak 2022–2024: keringanan pokok 20% dan penghapusan denda.
- Tahun pajak 2025: keringanan pokok 10% dan penghapusan denda.
- Tahun pajak 2026: penghapusan denda.
Wajib Pajak Bisa Cek Tagihan PBB Secara Online
Wajib pajak di Kabupaten Karawang dapat mengecek informasi dan tagihan PBB secara online melalui laman resmi cekpbb.karawangkab.go.id.
Bapenda Kabupaten Karawang mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan, yakni sepanjang September 2026.
“Yuk, manfaatkan kesempatan istimewa ini! Jangan tunggu nanti, bayar PBB sekarang dan nikmati keringanannya,” tulis Bapenda.
