TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat. Program tersebut berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Melalui program ini, wajib pajak dapat memperoleh sejumlah fasilitas, mulai dari pembebasan sanksi administrasi hingga pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum periode keringanan berakhir.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk insentif pajak kendaraan. Menurutnya, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
“Ini kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Jangan menunggu sampai batas akhir,” kata Rudi, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Bagian Rangkaian HUT RI dan Provinsi Kepulauan Riau
Program pemutihan PKB tersebut digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia sekaligus HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.
Secara keseluruhan, terdapat enam jenis keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kepulauan Riau hingga akhir September 2026. Insentif mencakup penghapusan sanksi, pengurangan pokok pajak, pembebasan biaya tertentu, hingga tambahan diskon berdasarkan metode pembayaran.
Enam Keringanan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan
Keringanan pertama adalah pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100%. Dengan fasilitas tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan program dapat memperoleh penghapusan penuh atas sanksi administrasi yang timbul dari kewajiban PKB.
Keringanan kedua berupa pengurangan pokok PKB sebesar 50%. Namun, pengurangan tersebut diberikan untuk tahun selain tahun pajak berjalan.
Ketiga, pemerintah memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas atau BBNKB II sebesar 100%. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor bekas.
Keringanan keempat adalah pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar 100%. Pembebasan tersebut berlaku untuk tahun selain tahun berjalan.
Pembayaran Digital Dapat Tambahan Diskon 5%
Selain penghapusan dan pengurangan kewajiban tersebut, program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau juga memberikan tambahan potongan berdasarkan metode pembayaran yang digunakan wajib pajak.
Keringanan kelima adalah tambahan diskon pokok PKB sebesar 5% bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi e-SAMSAT atau SIGNAL.
Sementara itu, wajib pajak yang memilih melakukan pembayaran secara manual dengan datang langsung ke loket Samsat tetap memperoleh tambahan diskon pokok PKB sebesar 3%.
Dengan demikian, pemerintah memberikan tambahan insentif yang lebih besar bagi masyarakat yang menggunakan kanal pembayaran digital, tanpa menutup fasilitas potongan bagi wajib pajak yang masih melakukan pembayaran secara langsung.
Mutasi Kendaraan dari Luar Kepri Dapat Potongan 50%
Keringanan keenam ditujukan khusus kepada kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepulauan Riau pada 2026.
Kendaraan dengan pelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk sehingga menggunakan pelat Provinsi Kepulauan Riau memperoleh potongan pokok PKB sebesar 50%.
Program tersebut sekaligus memberi insentif bagi pemilik kendaraan yang beroperasi atau berdomisili di Kepulauan Riau untuk menertibkan administrasi kendaraan melalui proses mutasi masuk.
Masyarakat Diimbau Tidak Menunggu Batas Akhir
Rudi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh berbagai keringanan tersebut. Selain memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak, pembayaran pajak kendaraan tepat waktu juga dinilai berperan dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat tidak melewati program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor,” tutur Rudi.
Dengan masa berlaku program yang berakhir pada 30 September 2026, masyarakat Kepulauan Riau yang masih memiliki tunggakan PKB, hendak melakukan balik nama kendaraan bekas, maupun melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah memiliki waktu untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Wajib pajak juga dapat memilih pembayaran melalui e-SAMSAT atau SIGNAL untuk memperoleh tambahan diskon pokok PKB sebesar 5%, atau melakukan pembayaran langsung melalui loket Samsat dengan tambahan diskon sebesar 3% sesuai ketentuan program.
Sumber Terkait:
