PEKANBARU – Program pemutihan denda pajak Pekanbaru diperpanjang hingga 30 September 2026. Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memberikan tambahan waktu satu bulan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah tanpa dikenai sanksi denda.
Program tersebut sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan.
“Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat sehingga mereka bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya,” ujar Agung dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Jenis Pajak yang Mendapat Penghapusan Denda
Selama program pemutihan denda pajak Pekanbaru berlangsung, wajib pajak dapat memanfaatkan penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah. Cakupannya antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Keringanan juga berlaku untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Jenisnya meliputi PBJT atas jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.
Selain itu, penghapusan denda mencakup PBJT tenaga listrik dan jasa parkir. Pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta opsen MBLB turut masuk dalam cakupan program tersebut.
Bapenda Imbau Wajib Pajak Tidak Menunda Pembayaran
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Denny Muharpan mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pembayaran pajak daerah. Meski masa pemutihan diperpanjang hingga akhir September, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Denny, perpanjangan program semakin memudahkan wajib pajak. Kemudahan itu juga didukung oleh tersedianya berbagai kanal pembayaran, sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk membayar secara langsung maupun melalui layanan digital.
Pembayaran Tersedia di Kantor Bapenda dan Kanal Digital
Wajib pajak yang ingin membayar secara langsung dapat mendatangi kantor Bapenda. Sementara itu, pembayaran secara online tersedia melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gopay.
“Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal digital yang tersedia sehingga lebih praktis dan mudah,” kata Denny.
Dengan batas waktu program pada 30 September 2026, wajib pajak memiliki tambahan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak daerah sekaligus memanfaatkan penghapusan dendanya.
