Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menghadirkan program Pemutihan PBB Karawang berupa penghapusan denda sekaligus keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut hanya berlaku sepanjang September 2026.

Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Karawang ke-393. Melalui program tersebut, wajib pajak mendapatkan tingkat keringanan yang berbeda sesuai dengan tahun pajak PBB yang dilunasi, mulai dari penghapusan denda hingga keringanan pokok sebesar 80%.

“Dalam rangka memperingati Hari Jadi Karawang ke-393, Pemkab Karawang menghadirkan program istimewa diskon dan bebas denda PBB,” sebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melalui media sosial, Selasa (1/9/2026).

PBB Tahun 1993–2012 Dapat Keringanan Pokok 80%

Keringanan terbesar dalam program Pemutihan PBB Karawang diberikan kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB untuk tahun pajak 1993 hingga 2012.

Untuk pelunasan PBB pada periode tersebut, Pemkab Karawang memberikan keringanan pokok sebesar 80%. Selain keringanan atas pokok pajak, denda yang timbul atas kewajiban PBB tersebut juga dihapuskan.

Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun lama tersebut dapat memanfaatkan periode pemutihan sepanjang September 2026 untuk melakukan pelunasan dengan fasilitas keringanan yang diberikan pemerintah daerah.

Tunggakan PBB 2013–2021 Dapat Keringanan 30%

Skema keringanan berikutnya berlaku untuk pelunasan PBB tahun pajak 2013 hingga 2021. Untuk periode ini, Pemkab Karawang memberikan keringanan pokok sebesar 30%.

Selain potongan terhadap pokok PBB, wajib pajak yang melunasi kewajiban pada tahun pajak tersebut juga memperoleh penghapusan denda.

Besaran keringanan kemudian disesuaikan untuk kewajiban PBB pada tahun-tahun yang lebih baru. Untuk pelunasan PBB tahun pajak 2022 hingga 2024, Pemkab Karawang memberikan keringanan pokok sebesar 20% sekaligus penghapusan denda.

PBB Tahun 2025 Dapat Keringanan Pokok 10%

Fasilitas Pemutihan PBB Karawang juga mencakup kewajiban untuk tahun pajak 2025. Wajib pajak yang melunasi PBB tahun tersebut selama periode program memperoleh keringanan pokok sebesar 10%.

Pemkab Karawang juga menghapuskan denda atas pelunasan PBB tahun pajak 2025. Dengan demikian, fasilitas yang diberikan tidak hanya menyasar tunggakan lama, tetapi juga kewajiban pajak yang berasal dari satu tahun sebelumnya.

PBB Tahun 2026 Bebas Denda

Berbeda dengan tahun-tahun pajak sebelumnya, untuk pelunasan PBB tahun pajak 2026 Pemkab Karawang memberikan fasilitas berupa penghapusan denda.

Artinya, fasilitas untuk kewajiban PBB tahun berjalan tersebut tidak disebutkan berupa keringanan pokok, melainkan penghapusan denda atas pelunasan PBB tahun pajak 2026.

Secara keseluruhan, skema program sepanjang September 2026 membedakan besaran fasilitas berdasarkan tahun pajak. PBB tahun 1993–2012 mendapat keringanan pokok 80%, tahun 2013–2021 sebesar 30%, tahun 2022–2024 sebesar 20%, dan tahun 2025 sebesar 10%, dengan penghapusan denda pada masing-masing kelompok tersebut.

Sementara itu, untuk PBB tahun pajak 2026, fasilitas yang diberikan berupa penghapusan denda.

Wajib Pajak Bisa Cek Tagihan PBB Secara Online

Wajib pajak di Kabupaten Karawang yang ingin mengetahui informasi maupun tagihan PBB dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi cek PBB milik Pemerintah Kabupaten Karawang.

Program diskon dan penghapusan denda ini hanya berlangsung sepanjang September 2026. Karena itu, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan periode keringanan tersebut.

“Yuk, manfaatkan kesempatan istimewa ini! Jangan tunggu nanti, bayar PBB sekarang dan nikmati keringanannya,” tulis Bapenda Kabupaten Karawang.

Exit mobile version