website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Pajak Kendaraan Di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 2, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG Pajaknow.id – Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Sumatera Barat! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus, kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda.

Awalnya, program keringanan ini diperkirakan akan selesai pada bulan Agustus. Namun, melihat antusiasme masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memutuskan untuk memberikan waktu tambahan selama sebulan penuh. Keputusan ini diumumkan melalui media sosial Bapenda Sumbar, mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen berharga ini sebaik-baiknya.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2025,” tulis Bapenda Sumbar pada Selasa (2/9/2025).

Apa Saja Keringanan yang Ditawarkan?

Program pemutihan ini bukan hanya menghapus denda, tetapi juga mencakup berbagai keringanan lain yang sangat menguntungkan. Ada lima poin utama yang bisa Anda nikmati:

  • Bebas Tunggakan Pokok PKB: Pemprov memberikan keringanan 100% untuk tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya, kecuali pajak tahun berjalan.
  • Denda PKB Dihapus: Anda hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu khawatir tentang denda keterlambatan.
  • Bea Balik Nama Gratis: Program ini juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, yang sangat membantu bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas.
  • Pajak Progresif Dihapus: Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan, pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya akan dihapus.
  • Bebas Denda SWDKLLJ: Program ini juga menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Diskon PBB 10% di Berau Berlaku hingga 30 September 2025

Siapa Saja yang Bisa Mengikuti Program Ini?

Program keringanan ini terbuka luas bagi pemilik kendaraan pribadi, badan usaha atau perusahaan, serta instansi pemerintah kabupaten/kota. Jadi, baik Anda perorangan maupun korporasi, semua bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Bagaimana Cara Pembayarannya?

Untuk memudahkan Anda, Pemerintah Provinsi telah menyediakan berbagai pilihan tempat pembayaran:

  • Kantor Samsat terdekat
  • Samsat Keliling
  • Samsat Drive-Thru
  • Gerai atau mal yang bekerja sama
  • Samsat Nagari
  • Aplikasi SIGNAL

Khusus untuk pengurusan BBNKB, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar.

“Segera manfaatkan kesempatan ini dan datangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Barat!” – Bapenda Sumbar.

Sumber Terkait:

  • RRI Padang
  • Info Samsat
  • Bapenda Sumbar
Tags: BapendaBerita Pajakpajak kendaraanPemutihan PajakPKBSamsatSumatera Barat
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version