Pemutihan Pajak Kendaraan Di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September

PADANG Pajaknow.id – Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Sumatera Barat! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus, kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda.

Awalnya, program keringanan ini diperkirakan akan selesai pada bulan Agustus. Namun, melihat antusiasme masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memutuskan untuk memberikan waktu tambahan selama sebulan penuh. Keputusan ini diumumkan melalui media sosial Bapenda Sumbar, mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen berharga ini sebaik-baiknya.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2025,” tulis Bapenda Sumbar pada Selasa (2/9/2025).

Apa Saja Keringanan yang Ditawarkan?

Program pemutihan ini bukan hanya menghapus denda, tetapi juga mencakup berbagai keringanan lain yang sangat menguntungkan. Ada lima poin utama yang bisa Anda nikmati:

  • Bebas Tunggakan Pokok PKB: Pemprov memberikan keringanan 100% untuk tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya, kecuali pajak tahun berjalan.
  • Denda PKB Dihapus: Anda hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu khawatir tentang denda keterlambatan.
  • Bea Balik Nama Gratis: Program ini juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, yang sangat membantu bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas.
  • Pajak Progresif Dihapus: Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan, pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya akan dihapus.
  • Bebas Denda SWDKLLJ: Program ini juga menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Diskon PBB 10% di Berau Berlaku hingga 30 September 2025

Siapa Saja yang Bisa Mengikuti Program Ini?

Program keringanan ini terbuka luas bagi pemilik kendaraan pribadi, badan usaha atau perusahaan, serta instansi pemerintah kabupaten/kota. Jadi, baik Anda perorangan maupun korporasi, semua bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Bagaimana Cara Pembayarannya?

Untuk memudahkan Anda, Pemerintah Provinsi telah menyediakan berbagai pilihan tempat pembayaran:

  • Kantor Samsat terdekat
  • Samsat Keliling
  • Samsat Drive-Thru
  • Gerai atau mal yang bekerja sama
  • Samsat Nagari
  • Aplikasi SIGNAL

Khusus untuk pengurusan BBNKB, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar.

Baca Juga: Pemutihan PBB Palangka Raya Berlaku hingga 30 September 2025

“Segera manfaatkan kesempatan ini dan datangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Barat!” – Bapenda Sumbar.

Sumber Terkait:

Exit mobile version