website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Optimalkan Pajak Daerah, Depok Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Johannes Albert by Johannes Albert
August 20, 2025
in Regional
0 0
0
Optimalkan Pajak Daerah, Depok Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK, PajakNow.id — Kamis, 14 Agustus 2025

Pemerintah Kota Depok terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan memaksimalkan potensi
pendapatan asli daerah (PAD). Wali Kota Depok Supian Suri meminta seluruh
organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah
sebagai sumber utama PAD.

“Kita memiliki tanggung jawab besar untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Dengan PAD yang optimal, kita
dapat lebih maksimal memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Supian, yang dikutip pada Kamis
(14/8/2025).

Upaya Maksimalisasi Pajak Daerah

Untuk mendukung peningkatan PAD, Supian mendorong Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk bekerja lebih keras
dalam menjalin koordinasi antar-OPD. Menurutnya, koordinasi yang solid antar bagian yang mengelola pajak sangat
penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan pajak.

“Potensi yang ada di Depok harus terus digali. Jangan berpuas diri jika target tercapai, lakukan evaluasi secara berkala
dan terus mencari cara agar PAD terus meningkat,” lanjut Supian.

“Dengan pendapatan yang optimal, kita akan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih
efisien bagi masyarakat Depok.”

Fokus pada Pajak dan Retribusi Daerah

Pajak dan retribusi daerah menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan PAD. Supian berharap adanya
keselarasan antara potensi pajak dan pengenaan pajak daerah agar pendapatan terus meningkat.

Penerapan strategi pajak yang adil dan efisien merupakan kunci untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik
di kota ini. Supian menambahkan, untuk mencapai target PAD yang realistis, diperlukan perhatian pada kebijakan makroekonomi daerah,
termasuk struktur ekonomi, tingkat kemiskinan, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi.


Baca juga: Pajak Daerah Kuningan Naik, Pariwisata Jadi Pendorong

Kebijakan Makroekonomi untuk Peningkatan PAD

Sesuai dengan Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(HKPD), penetapan target PAD dalam APBD harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti:

  • Struktur ekonomi daerah
  • Proyeksi pertumbuhan ekonomi
  • Ketimpangan pendapatan
  • Indeks pembangunan manusia
  • Kemandirian fiskal
  • Tingkat pengangguran dan kemiskinan
  • Daya saing daerah

Kesimpulan dan Harapan untuk Masa Depan

Pemerintah Kota Depok berharap melalui pengoptimalan pajak daerah dan retribusi daerah, kualitas layanan publik di Kota Depok dapat
terus ditingkatkan. Dengan pengelolaan PAD yang lebih baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal, menciptakan
masyarakat yang sejahtera, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.


Baca juga: HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

Informasi yang Terkait

Untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan fiskal daerah, Anda dapat mengunjungi situs resmi
Kementerian Keuangan Thailand atau melihat berbagai pembaruan dari
Kompas mengenai kebijakan fiskal di Indonesia.

Tags: APBDDepokKebijakan FiskalKementerian KeuanganLayanan PublikOptimasi PajakPADPajak DaerahPengelolaan PajakRetribusi Daerah
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version