website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Pajak Banten Diperpanjang hingga Akhir 2026, Denda PKB Dihapus

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 5, 2026
in Regional
0 0
0
Pemutihan Pajak Banten Diperpanjang hingga Akhir 2026, Denda PKB Dihapus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemutihan pajak Banten diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa sanksi denda, sementara denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.

Program tersebut sebelumnya disebut berlaku sampai 31 Oktober 2026. Setelah perpanjangan, masyarakat Banten masih dapat memanfaatkan pembebasan denda hingga akhir Desember 2026. Pemilik kendaraan juga memperoleh diskon 5 persen apabila melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Keringanan Berlaku Otomatis Tanpa Syarat Khusus

Pembebasan sanksi PKB dan SWDKLLJ berlaku secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu memenuhi persyaratan tambahan di luar mekanisme pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pemilik kendaraan yang masih menunggak agar segera melunasi kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan dengan tunggakan pajak, serta mendukung penerimaan PKB pada 2026.

Dalam informasi yang dikaitkan dengan laman Samsat Digital pada bahan, diskon pajak kendaraan bermotor disebut diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Karena sanksi denda dibebaskan, pemilik kendaraan yang menunggak pada dasarnya membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya, dengan diskon 5 persen berlaku bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

Pengesahan STNK Tahunan Bisa Dilakukan Secara Online

Program ini juga dapat diakses tanpa datang langsung ke kantor Samsat. Bahan menyebut penggunaan aplikasi Samsat Digital dan layanan Samsat Digital Nasional untuk pengesahan STNK tahunan secara online. Bukti pembayaran kemudian dikirim ke alamat rumah.

Pada bagian panduan registrasi, nama aplikasi yang dicantumkan adalah Samsat Online Nasional. Tahap pertama adalah registrasi pengguna dengan mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store, memilih menu registrasi, lalu mengisi NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi.

Pengguna kemudian mengunggah foto e-KTP, melakukan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto, memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS, dan setelah registrasi berhasil melakukan verifikasi ulang melalui tautan yang dikirim ke email terdaftar.

Menambahkan Data Kendaraan dan Mengajukan Pengesahan

Setelah akun siap, pengguna menambahkan data kendaraan, termasuk nomor rangka. Untuk kendaraan milik sendiri, tahapannya sebagai berikut:

  1. Buka menu bernama Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  2. Tentukan bahwa kendaraan terdaftar atas nama pengguna sendiri.
  3. Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  4. Cantumkan lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.

Untuk kendaraan milik orang lain, pengguna memilih simbol tambah sampai formulir penambahan dokumen kendaraan ditampilkan. Nama pemilik kemudian dimasukkan pada kolom yang tersedia. Apabila kendaraan merupakan milik istri atau anak yang berada dalam satu Kartu Keluarga, pilih opsi Milik Keluarga satu KK.

  1. Isi NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  2. Cantumkan lima digit terakhir dari nomor rangka.
  3. Isi NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP.
  4. Sesudah seluruh kolom terisi, tekan tombol Lanjut.
  5. Sistem selanjutnya menampilkan pemberitahuan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.

Untuk pengesahan STNK, pengguna memilih NRKB kendaraan yang akan disahkan kemudian melanjutkan proses. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta nominal yang harus dibayar akan muncul pada layar.

  1. Geser atau aktifkan tombol untuk pengiriman dokumen TBPKP.
  2. Isi alamat pengiriman pada kolom yang tersedia.
  3. Periksa rekap biaya pada layar telepon, kemudian tekan Lanjut.
  4. Ketika notifikasi pemilihan metode pembayaran muncul, tentukan cara pembayaran yang akan digunakan.
  5. Sistem menampilkan kode bayar, jumlah yang harus dibayar, serta cara pembayaran.
  6. Tekan Lanjut untuk melihat petunjuk pembayaran berdasarkan bank yang dipilih.
  7. Setelah tahapan tersebut diselesaikan, proses pengesahan berakhir.
Baca Juga:
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Sumber: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Nunggak Nggak Kena Denda!

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026
Pajak Mobil Listrik Thailand Naik Jadi 35% pada 2027

Pajak Mobil Listrik Thailand Naik Jadi 35% pada 2027

November 5, 2026
KSSK Petakan Risiko Global yang Membayangi Perekonomian Indonesia

KSSK Petakan Risiko Global yang Membayangi Perekonomian Indonesia

November 5, 2026
Pemutihan Pajak Banten Diperpanjang hingga Akhir 2026, Denda PKB Dihapus

Pemutihan Pajak Banten Diperpanjang hingga Akhir 2026, Denda PKB Dihapus

November 5, 2026

Recent News

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026
Pajak Mobil Listrik Thailand Naik Jadi 35% pada 2027

Pajak Mobil Listrik Thailand Naik Jadi 35% pada 2027

November 5, 2026
KSSK Petakan Risiko Global yang Membayangi Perekonomian Indonesia

KSSK Petakan Risiko Global yang Membayangi Perekonomian Indonesia

November 5, 2026
Pemutihan Pajak Banten Diperpanjang hingga Akhir 2026, Denda PKB Dihapus

Pemutihan Pajak Banten Diperpanjang hingga Akhir 2026, Denda PKB Dihapus

November 5, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version