Pemutihan Pajak Banten Diperpanjang hingga Akhir 2026, Denda PKB Dihapus

JAKARTA – Pemutihan pajak Banten diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa sanksi denda, sementara denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.

Program tersebut sebelumnya disebut berlaku sampai 31 Oktober 2026. Setelah perpanjangan, masyarakat Banten masih dapat memanfaatkan pembebasan denda hingga akhir Desember 2026. Pemilik kendaraan juga memperoleh diskon 5 persen apabila melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Keringanan Berlaku Otomatis Tanpa Syarat Khusus

Pembebasan sanksi PKB dan SWDKLLJ berlaku secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu memenuhi persyaratan tambahan di luar mekanisme pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pemilik kendaraan yang masih menunggak agar segera melunasi kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan dengan tunggakan pajak, serta mendukung penerimaan PKB pada 2026.

Dalam informasi yang dikaitkan dengan laman Samsat Digital pada bahan, diskon pajak kendaraan bermotor disebut diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Karena sanksi denda dibebaskan, pemilik kendaraan yang menunggak pada dasarnya membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya, dengan diskon 5 persen berlaku bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.

Pengesahan STNK Tahunan Bisa Dilakukan Secara Online

Program ini juga dapat diakses tanpa datang langsung ke kantor Samsat. Bahan menyebut penggunaan aplikasi Samsat Digital dan layanan Samsat Digital Nasional untuk pengesahan STNK tahunan secara online. Bukti pembayaran kemudian dikirim ke alamat rumah.

Pada bagian panduan registrasi, nama aplikasi yang dicantumkan adalah Samsat Online Nasional. Tahap pertama adalah registrasi pengguna dengan mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store, memilih menu registrasi, lalu mengisi NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi.

Pengguna kemudian mengunggah foto e-KTP, melakukan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto, memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS, dan setelah registrasi berhasil melakukan verifikasi ulang melalui tautan yang dikirim ke email terdaftar.

Menambahkan Data Kendaraan dan Mengajukan Pengesahan

Setelah akun siap, pengguna menambahkan data kendaraan, termasuk nomor rangka. Untuk kendaraan milik sendiri, tahapannya sebagai berikut:

  1. Buka menu bernama Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  2. Tentukan bahwa kendaraan terdaftar atas nama pengguna sendiri.
  3. Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  4. Cantumkan lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.

Untuk kendaraan milik orang lain, pengguna memilih simbol tambah sampai formulir penambahan dokumen kendaraan ditampilkan. Nama pemilik kemudian dimasukkan pada kolom yang tersedia. Apabila kendaraan merupakan milik istri atau anak yang berada dalam satu Kartu Keluarga, pilih opsi Milik Keluarga satu KK.

  1. Isi NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  2. Cantumkan lima digit terakhir dari nomor rangka.
  3. Isi NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP.
  4. Sesudah seluruh kolom terisi, tekan tombol Lanjut.
  5. Sistem selanjutnya menampilkan pemberitahuan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.

Untuk pengesahan STNK, pengguna memilih NRKB kendaraan yang akan disahkan kemudian melanjutkan proses. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta nominal yang harus dibayar akan muncul pada layar.

  1. Geser atau aktifkan tombol untuk pengiriman dokumen TBPKP.
  2. Isi alamat pengiriman pada kolom yang tersedia.
  3. Periksa rekap biaya pada layar telepon, kemudian tekan Lanjut.
  4. Ketika notifikasi pemilihan metode pembayaran muncul, tentukan cara pembayaran yang akan digunakan.
  5. Sistem menampilkan kode bayar, jumlah yang harus dibayar, serta cara pembayaran.
  6. Tekan Lanjut untuk melihat petunjuk pembayaran berdasarkan bank yang dipilih.
  7. Setelah tahapan tersebut diselesaikan, proses pengesahan berakhir.

Sumber: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Nunggak Nggak Kena Denda!

Exit mobile version