SURABAYA, PajakNow – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program ini telah berjalan enam tahun berturut-turut dan menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat.

Baca Juga : Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan Keringanan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, kebijakan pemutihan ini berlaku sejak 1 Oktober hingga 30 November 2025.

“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kami jadikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Harapannya, beban masyarakat berkurang sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan,” ujar Khofifah, Rabu (1/10/2025).

Tiga Skema Utama

  • Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB.
  • Pembebasan PKB progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.
  • Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi:
    • Roda dua penerima program P3KE/DTSEN dengan pokok PKB ≤ Rp500.000.
    • Kendaraan roda dua ojek online (ojol).
    • Sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB ≤ Rp500.000.

Kebijakan ini resmi tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/712/013/2025.

Dampak Ekonomi dan Administrasi

Program pemutihan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperbaiki kualitas data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.

“Masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelas Khofifah.

Berdasarkan proyeksi, program ini akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,12 juta objek pajak. Walaupun nilai keringanan pajak mencapai Rp1,553 miliar, potensi penerimaan daerah tetap diperkirakan sekitar Rp299,4 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemutihan tidak mengurangi semangat masyarakat untuk taat pajak.

Baca Juga : Batam Genjot Pajak Daerah Lewat Optimalisasi Tapping Box

Ajakan untuk Masyarakat

“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pemutihan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama,” tutup Khofifah.

Program Sebelumnya

Pada periode sebelumnya, Pemprov Jatim juga melaksanakan program pemutihan serupa pada 14 Juli – 31 Agustus 2025. Respons masyarakat saat itu cukup tinggi, sehingga mendorong meningkatnya kepatuhan pajak daerah.