Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

BEKASI, PajakNow – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui program pemutihan. Program ini menghadirkan dua insentif sekaligus, yaitu penghapusan seluruh sanksi administrasi serta pengurangan pokok tunggakan PBB dengan persentase berbeda sesuai tahun pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat sekaligus strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan program ini, pokok PBB yang tertunggak bisa dikurangi secara signifikan. Dan yang lebih penting, seluruh sanksi administrasinya dihapus total.”

— Muhammad Solikhin, Kepala Bapenda Kota Bekasi

Skema Keringanan

  • 75% untuk tunggakan sebelum tahun pajak 2013
  • 50% untuk tunggakan tahun pajak 2013–2019
  • 25% untuk tunggakan tahun pajak 2020–2023
  • 10% untuk tunggakan tahun pajak 2024

Fasilitas ini hanya berlaku jika wajib pajak melunasi tunggakan pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Baca Juga: Batam Genjot Pajak Daerah Lewat Optimalisasi Tapping Box

Baca Juga: Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan KeringananBerdasarkan data, realisasi PAD Kota Bekasi hingga akhir kuartal III/2025 baru mencapai 61,3% dari target tahunan. Dengan pemutihan ini, Pemkot Bekasi optimistis target dapat terdongkrak secara signifikan.

“Partisipasi aktif masyarakat akan mendongkrak PAD yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan warga Bekasi.”

— Muhammad Solikhin, Kepala Bapenda Kota Bekasi

Dengan adanya program ini, warga Bekasi diharapkan tidak lagi menunda pembayaran PBB. Selain terbebas dari beban denda, masyarakat juga berkontribusi langsung dalam mendukung pembangunan kota. Bekasisatu.com

Exit mobile version