Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat sekaligus strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan program ini, pokok PBB yang tertunggak bisa dikurangi secara signifikan. Dan yang lebih penting, seluruh sanksi administrasinya dihapus total.”
Skema Keringanan
- 75% untuk tunggakan sebelum tahun pajak 2013
- 50% untuk tunggakan tahun pajak 2013–2019
- 25% untuk tunggakan tahun pajak 2020–2023
- 10% untuk tunggakan tahun pajak 2024
Fasilitas ini hanya berlaku jika wajib pajak melunasi tunggakan pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Baca Juga: Batam Genjot Pajak Daerah Lewat Optimalisasi Tapping Box
“Partisipasi aktif masyarakat akan mendongkrak PAD yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan warga Bekasi.”
Dengan adanya program ini, warga Bekasi diharapkan tidak lagi menunda pembayaran PBB. Selain terbebas dari beban denda, masyarakat juga berkontribusi langsung dalam mendukung pembangunan kota. Bekasisatu.com