website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 3 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov Gelar Diskon PKB dan BBNKB, Berlaku hingga September 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 4, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Gelar Diskon PKB dan BBNKB, Berlaku hingga September 2026
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 yang berlaku mulai 31 Maret hingga 30 September 2026.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan stimulus kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai tekanan ekonomi sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Melalui program ini, pemprov memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 24% untuk kepemilikan motor pribadi. Selain itu, terdapat pula diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 37,5%.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, baik yang rutin membayar pajak maupun yang masih memiliki tunggakan.

“Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menghadirkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,” ujar Bapenda Kalsel.

Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan melalui pendekatan insentif.

Baca Juga: Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilan, SPT Dianggap Tidak LB

Diskon PKB dan BBNKB Berlaku Hingga September 2026

Melalui diskon pokok PKB sebesar 24%, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan lebih ringan dari biasanya. Kebijakan ini secara langsung menurunkan beban biaya tahunan bagi pemilik kendaraan bermotor.

Sementara itu, diskon BBNKB sebesar 37,5% diberikan bagi pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasi kepemilikan kendaraan secara legal dan tertib.

Pemprov Kalsel meyakini kebijakan ini akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat serta mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, baik untuk pembayaran rutin maupun pelunasan tunggakan.

Pembayaran Pajak Bisa Offline dan Online

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Bapenda dan Samsat di seluruh wilayah Kalsel.

Layanan ini tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara langsung sekaligus mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kewajiban pajak kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL maupun aplikasi resmi milik pemerintah daerah untuk mempermudah proses pembayaran.

Digitalisasi layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

Dorong Kepatuhan dan Pelunasan Tunggakan Pajak

Program diskon ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu serta melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Dengan adanya potongan pajak yang cukup signifikan, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Bapenda Kalsel menegaskan bahwa program ini hanya berlaku selama 6 bulan. Setelah periode berakhir, tarif pajak akan kembali normal tanpa adanya potongan.

Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan program ini secara optimal sebelum batas waktu berakhir.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan keringanan pajak sekaligus menghindari denda di kemudian hari.

Baca Juga: Warga Bekasi Tunda Bayar Pajak, Realisasi PBB Baru 83%

Sumber Terkait:

  • Pemprov Kalimantan Selatan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Modernisasi Sistem: Alur Restitusi Pajak Kini Terintegrasi Lewat Coretax

June 3, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Modernisasi Sistem: Alur Restitusi Pajak Kini Terintegrasi Lewat Coretax

June 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version