BANDUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penunjukan kuasa wajib pajak kini tunduk pada ketentuan baru yang lebih ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/2026. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini menetapkan bahwa surat kuasa khusus tidak lagi berlaku selamanya, melainkan memiliki masa berlaku terbatas serta pembatasan kewenangan yang terukur secara digital.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cicadas, Fanny Cahya Kharismana, menjelaskan bahwa sesuai PMK 44/2026, pihak yang berhak ditunjuk sebagai kuasa meliputi konsultan pajak terdaftar, pihak lain bersurat keterangan terdaftar (SKT), serta anggota keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kedua (suami, istri, anak, atau orang tua).
Selain durasi masa berlaku, regulasi ini juga mempertegas batasan rasio kewenangan, di mana satu dokumen kuasa khusus hanya berlaku mutlak untuk satu orang penerima kuasa. Penerima kuasa dilarang keras melimpahkan atau mengalihkan kembali mandat yang diterimanya kepada pihak ketiga lainnya.
“Terdapat poin penting dari PMK 44/2026, yaitu terdapat masa berlaku untuk setiap surat kuasa khusus, dan setiap kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang penerima kuasa.”
— Fanny Cahya Kharismana, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cicadas
Kewajiban Profesional dan Larangan Menghalangi Pemeriksaan
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 44/2026, seorang kuasa wajib bertindak profesional, mematuhi hukum perpajakan, menjaga kerahasiaan data wajib pajak, serta bertindak sesuai klasifikasi izin atau SKT yang dimiliki. Pemerintah juga memperinci tindakan terlarang yang masuk dalam kategori menghalang-halangi proses pemeriksaan pajak.
Baca Juga: Bapenda Sulbar Razia Kendaraan Penunggak PKB
Tindakan yang dilarang meliputi pemberian keterangan menyesatkan, penolakan memberikan dokumen/catatan elektronik, hingga menutup akses ruang atau barang yang diperlukan untuk kelancaran prosedur pemeriksaan oleh otoritas pajak.
Sanksi Hambatan Pemeriksaan: Menolak atau menghalangi akses pemeriksa pajak dapat dibuktikan secara sah melalui Berita Acara penolakan pemeriksaan dan membawa konsekuensi hukum bagi kuasa maupun wajib pajak.
Otoritas perpajakan berharap sosialisasi menyeluruh terkait PMK 44/2026 dapat mendorong wajib pajak dan para konsultan untuk menyesuaikan alur tata kelola administrasi kuasa perpajakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

