website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Johannes Albert by Johannes Albert
January 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemotong atau pemungut pajak di Indonesia memegang peran krusial dalam memastikan apakah lawan transaksi luar negeri benar-benar berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tanggung jawab ini melekat pada pemotong pajak sebelum menerapkan tarif pajak yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak internasional.

Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Leli Listianawati, menegaskan pemotong pajak harus melakukan pemeriksaan secara maksimal terhadap pemenuhan kriteria P3B oleh wajib pajak luar negeri (WPLN).

“Ketika pada saat diperiksa ternyata memang di luar negeri itu tidak ada pegawai, misalnya dia conduit, atau tidak memenuhi persyaratan lainnya maka yang akan dikoreksi adalah pemotongnya.”

— Leli Listianawati

Baca Juga: PMK 112/2025 Terbit, Formulir DGT/SKD WPLN 2025 Tetap Berlaku

Ragu? Potong PPh Pasal 26 Tarif Umum

Sebelum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan WPLN, pemotong pajak harus meyakini secara pasti bahwa seluruh persyaratan P3B telah terpenuhi. Bila masih terdapat keraguan atas status dan kelayakan WPLN, DJP menyarankan agar pemotong menerapkan tarif umum PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Langkah kehati-hatian ini penting untuk menghindari koreksi pajak di kemudian hari, mengingat beban pembuktian pemanfaatan P3B berada pada pemotong pajak di Indonesia.

Baca Juga: Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Tetap Nihil

Syarat P3B dan Substansi Ekonomi WPLN

Manfaat P3B hanya dapat diberikan setelah WPLN mengisi dan menyampaikan formulir DGT. Pemotong pajak yang menerima formulir tersebut wajib melakukan pengecekan terpenuhinya ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025.

Pada prinsipnya, WPLN berhak atas manfaat P3B apabila bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk negara mitra P3B, serta tidak melakukan penyalahgunaan perjanjian. Penyalahgunaan dinilai dari keberadaan substansi ekonomi, pengelolaan usaha yang nyata, kecukupan aset dan pegawai, hingga status sebagai beneficial owner.

Inti penilaian: Tanpa substansi ekonomi dan kegiatan usaha nyata, manfaat P3B berisiko ditolak.

Baca Juga: Suami Istri Punya PT Perorangan, Fasilitas PPh Final Bisa Terpisah

Kewajiban Administrasi Pemotong Pajak

Apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi, pemotong pajak wajib menyampaikan informasi pada formulir DGT dan mengunggahnya ke sistem Coretax. Selanjutnya, pemotong menerima tanda terima formulir DGT, menyampaikannya kepada WPLN, dan melakukan pemotongan PPh sesuai tarif P3B yang berlaku.

Dengan penegasan ini, DJP berharap pemotong pajak semakin disiplin dan berhati-hati dalam menerapkan P3B, sehingga kepastian hukum terjaga dan potensi sengketa perpajakan dapat diminimalkan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Perjanjian Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru

PMK 111/2025: Didatangi Petugas Pajak? Simak Aturan Main dan Hak Anda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version