website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Johannes Albert by Johannes Albert
January 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemotong atau pemungut pajak di Indonesia memegang peran krusial dalam memastikan apakah lawan transaksi luar negeri benar-benar berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tanggung jawab ini melekat pada pemotong pajak sebelum menerapkan tarif pajak yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak internasional.

Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Leli Listianawati, menegaskan pemotong pajak harus melakukan pemeriksaan secara maksimal terhadap pemenuhan kriteria P3B oleh wajib pajak luar negeri (WPLN).

“Ketika pada saat diperiksa ternyata memang di luar negeri itu tidak ada pegawai, misalnya dia conduit, atau tidak memenuhi persyaratan lainnya maka yang akan dikoreksi adalah pemotongnya.”

— Leli Listianawati

Baca Juga: PMK 112/2025 Terbit, Formulir DGT/SKD WPLN 2025 Tetap Berlaku

Ragu? Potong PPh Pasal 26 Tarif Umum

Sebelum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan WPLN, pemotong pajak harus meyakini secara pasti bahwa seluruh persyaratan P3B telah terpenuhi. Bila masih terdapat keraguan atas status dan kelayakan WPLN, DJP menyarankan agar pemotong menerapkan tarif umum PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Langkah kehati-hatian ini penting untuk menghindari koreksi pajak di kemudian hari, mengingat beban pembuktian pemanfaatan P3B berada pada pemotong pajak di Indonesia.

Baca Juga: Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Tetap Nihil

Syarat P3B dan Substansi Ekonomi WPLN

Manfaat P3B hanya dapat diberikan setelah WPLN mengisi dan menyampaikan formulir DGT. Pemotong pajak yang menerima formulir tersebut wajib melakukan pengecekan terpenuhinya ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025.

Pada prinsipnya, WPLN berhak atas manfaat P3B apabila bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk negara mitra P3B, serta tidak melakukan penyalahgunaan perjanjian. Penyalahgunaan dinilai dari keberadaan substansi ekonomi, pengelolaan usaha yang nyata, kecukupan aset dan pegawai, hingga status sebagai beneficial owner.

Inti penilaian: Tanpa substansi ekonomi dan kegiatan usaha nyata, manfaat P3B berisiko ditolak.

Baca Juga: Suami Istri Punya PT Perorangan, Fasilitas PPh Final Bisa Terpisah

Kewajiban Administrasi Pemotong Pajak

Apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi, pemotong pajak wajib menyampaikan informasi pada formulir DGT dan mengunggahnya ke sistem Coretax. Selanjutnya, pemotong menerima tanda terima formulir DGT, menyampaikannya kepada WPLN, dan melakukan pemotongan PPh sesuai tarif P3B yang berlaku.

Dengan penegasan ini, DJP berharap pemotong pajak semakin disiplin dan berhati-hati dalam menerapkan P3B, sehingga kepastian hukum terjaga dan potensi sengketa perpajakan dapat diminimalkan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Perjanjian Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Recent News

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version