website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 25, 2026
in Regional
0 0
0
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Ketegasan penegakan hukum fiskal di Indonesia kembali memakan korban dari kalangan eksekutif korporasi yang mencoba mangkir dari kewajiban negara. Pengadilan Negeri Denpasar secara resmi menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara serta denda finansial raksasa sebesar Rp2,11 miliar kepada DS, seorang Direktur PT ADD yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serius di bidang perpajakan.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pucuk pimpinan korporasi ini dilaporkan telah memicu kerugian langsung pada pendapatan negara hingga mencapai Rp1,05 miliar. Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa DS terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) akibat dengan sengaja memanipulasi laporan keuangan usahanya.

Baca Juga: Pajak: Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

Otoritas pajak mengungkapkan bahwa kejahatan ekonomi yang dilakukan tersangka mencakup tiga pelanggaran akumulatif yang fatal. DS diketahui sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak lengkap, serta secara ilegal menahan alias tidak menyetorkan dana pajak yang sebenarnya telah dipotong dari transaksi bisnisnya.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak.”

— Darmawan, Kepala Kanwil DJP Bali

Kronologi Pengabaian Hak Istimewa Fiskal dan Konsekuensi Hukum Pidana

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa proses pemidanaan ini ditempuh melalui koridor hukum yang sangat objektif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya selalu mengedepankan asas ultimum remedium, sebuah doktrin hukum yang menempatkan sanksi pidana penjara sebagai senjata pamungkas paling terakhir apabila wajib pajak tetap bersikeras tidak mau menyelesaikan utang pajaknya.

Peluang yang Disia-siakan: Terpidana DS tercatat berulang kali mengabaikan kesempatan penyelesaian perkara tanpa pidana, baik pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (Pasal 8 ayat 3) maupun tahap penyidikan (Pasal 44B UU KUP) dengan denda 300%.

Baca Juga: Pajak: Amunisi Baru Industri Kreatif, Jakarta Pangkas Tarif Film Nasional 50%

Sebelum kasus ini menggelinding ke tahap penuntutan di meja hijau, DJP telah memberikan ruang mediasi yang luas bagi manajemen PT ADD untuk melunasi kerugian pendapatan negara demi menghindari jeruji besi. Namun, karena iktikad baik tersebut terus diabaikan, penegakan hukum tegas terpaksa dieksekusi demi menjaga muruah penerimaan negara yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik serta menciptakan rasa keadilan yang merata bagi seluruh wajib pajak yang patuh.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version