website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 25, 2026
in Regional
0 0
0
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah radikal untuk mendisiplinkan internal birokrasi dalam pemenuhan kewajiban finansial daerah. Guna mengikis celah kebocoran kas dari sektor otomotif, otoritas resmi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk melaporkan status kepemilikan dan kepatuhan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor pribadi mereka.

Kebijakan pengetatan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan ASN Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui instruksi langsung yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni tersebut, pemerintah provinsi ingin memastikan bahwa struktur birokrasi tidak hanya bertindak sebagai pemungut, melainkan juga teladan utama kepatuhan hukum bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Pajak: Amunisi Baru Industri Kreatif, Jakarta Pangkas Tarif Film Nasional 50%

Implementasi regulasi baru ini mewajibkan setiap pegawai untuk memutakhirkan data registrasi kendaraan bermotor yang mereka kuasai. Bukti fisik maupun digital dari pelunasan PKB tersebut nantinya wajib diserahkan secara berjenjang melalui kanal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing guna mengeliminasi potensi pelaporan fiktif.

“ASN sebagai pelayan publik wajib menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sebagai wujud integritas, kepatuhan hukum dan kontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Banten.”

— Surat Edaran Gubernur Banten Andra Soni

Mekanisme Pemadanan Data Lintas Instansi dan Ultimatum Kepatuhan Tepat Waktu

Akurasi pergerakan data kepatuhan ini akan dipantau secara ketat di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Seluruh OPD diberikan tenggat waktu selama 30 hari sejak regulasi ditetapkan untuk menyetorkan kompilasi data kepemilikan kendaraan tersebut, sebelum kemudian dievaluasi secara menyeluruh.

Skema Cross-Check: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten akan menggelar pemadanan data kepegawaian dengan database kesamsatan secara berkala untuk mendeteksi ASN yang menyembunyikan status tunggakan pajak.

Baca Juga: Pajak: Buru Tunggakan Rp621 Miliar, DJP Jawa Timur Sita Serentak 230 Aset Kakap

Gubernur menegaskan tidak boleh ada ruang toleransi bagi ASN yang kedapatan memiliki piutang PKB atas nama pribadi ataupun kendaraan operasional yang mereka kuasai. Para kepala OPD kini memikul tanggung jawab penuh untuk memonitor komitmen jajarannya secara melekat. Melalui penegakan disiplin fiskal internal yang agresif ini, Pemprov Banten optimistis mampu mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat moralitas pelayanan publik.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Pemerintah Provinsi Banten
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version