website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Suami-Istri Punya PT Perorangan Masing-Masing? Fasilitas PPh Final 0,5% Bisa Jalan Terpisah

Johannes Albert by Johannes Albert
January 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Suami-Istri Punya PT Perorangan Masing-Masing? Fasilitas PPh Final 0,5% Bisa Jalan Terpisah
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pasangan suami istri yang sama-sama mendirikan PT perorangan tidak otomatis “digabung” dalam pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5%. Selama masing-masing PT perorangan memenuhi kriteria yang ditentukan, fasilitas PPh final tersebut dapat digunakan secara terpisah untuk tiap NPWP PT perorangan.

Penegasan ini mencuat setelah Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di media sosial pada Kamis (15/1/2026). Warganet menanyakan apakah suami dan istri yang memiliki usaha di lokasi berbeda—lalu masing-masing membentuk PT perorangan—bisa sama-sama memakai skema PPh Final UMKM 0,5% untuk PT miliknya.

“Sepanjang PT perorangan tersebut merupakan wajib pajak dalam negeri yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu sesuai Pasal 57 PP 55/2022 maka dapat dikenai PPh final 0,5% untuk masing-masing NPWP PT perorangan.”

— Kring Pajak

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Isu “Ribuan Triliun” di China Hoaks

Kuncinya: Kriteria Omzet dan Status WP Dalam Negeri

Kring Pajak menjelaskan, PT perorangan diperlakukan sebagai wajib pajak badan. Karena itu, akses terhadap tarif final UMKM 0,5% mengacu pada ketentuan yang mengatur “peredaran bruto tertentu”. Dalam praktiknya, patokan yang paling sering menjadi perhatian pelaku usaha adalah batas omzet sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Artinya, bila PT perorangan milik suami dan PT perorangan milik istri masing-masing masih berada dalam koridor peredaran bruto tertentu tersebut, keduanya dapat memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5% secara mandiri bukan satu paket, bukan pula saling menutup hak satu sama lain.

Catatan penting: Pemanfaatan fasilitas ini melekat pada masing-masing NPWP PT perorangan—bukan pada status perkawinan pemiliknya.

Baca Juga: Kabar Gembira Ojol & Kurir: Diskon Iuran JKK-JKM 50%

Batas Waktu: PT Perorangan Maksimal 4 Tahun Pajak

Selain soal omzet, ada batas waktu penggunaan fasilitas. Untuk PT perorangan, PPh Final 0,5% pada dasarnya tidak berlaku selamanya. Skema ini dibatasi pemanfaatannya paling lama 4 tahun pajak sejak NPWP PT perorangan terdaftar.

Begitu jangka waktu habis, atau ketika omzet sudah melampaui Rp4,8 miliar, PT perorangan wajib beralih ke skema pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum. Pada fase ini, pelaku usaha perlu menyiapkan administrasi dan kepatuhan yang lebih komprehensif karena mekanisme penghitungan pajaknya tidak lagi final dari omzet.

Revisi Aturan Disiapkan: Firm Splitting Jadi Sorotan

Di saat yang sama, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan aturan terbaru untuk merevisi PP 55/2022. Salah satu arah kebijakan yang mengemuka adalah menutup celah penghindaran pajak yang agresif, termasuk praktik pemecahan usaha (firm splitting) dan pengelompokan omzet (bunching) agar tetap “terlihat” memenuhi ambang batas fasilitas.

Bagi pelaku usaha yang benar-benar menjalankan dua kegiatan bisnis berbeda (misalnya lokasi dan operasional terpisah), penegasan Kring Pajak memberi kepastian: fasilitas dapat dipakai masing-masing PT perorangan selama syaratnya terpenuhi. Namun, pelaku usaha juga perlu berhati-hati agar struktur bisnis yang dibangun tidak dinilai semata-mata untuk menyiasati batasan fasilitas.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PP 55 Tahun 2022
  • Database Peraturan BPK – PP No. 55 Tahun 2022
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Recent News

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version