website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 25, 2026
in Regional
0 0
0
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Ketegangan regulasi melanda sektor industri hiburan malam di Kota Semarang seiring keengganan para pelaku usaha untuk menerapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen. Kebijakan fiskal agresif yang menyasar lini bisnis khusus seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan spa ini memicu resistensi pasif akibat kecemasan akan runtuhnya daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.

Mayoritas pengusaha yang bernaung di bawah Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar) memilih untuk bertahan menggunakan formula tarif lama sebesar 10 persen pada nota tagihan pelanggan. Langkah berisiko ini diambil demi membentengi volume kunjungan harian agar ekosistem bisnis hospitality lokal tidak mengalami mati suri akibat lonjakan biaya operasional yang dibebankan langsung kepada konsumen.

Baca Juga: Pajak: Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

Penundaan aplikasi tarif baru ini mengemuka karena aturan batas bawah 40 persen dinilai menciptakan iklim kompetisi yang diskriminatif antardaerah. Lini bisnis hiburan di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut menyoroti wilayah pusat pariwisata internasional seperti Bali, yang dinilai masih memberikan kelonggaran serupa dengan mempertahankan pungutan 10 persen guna menjaga stabilitas arus pelancong.

“Kita belum mengaplikasikan. Kami takut kalau industri hiburan malah menjadi sepi karena pengunjung merasa berat dengan adanya kebijakan ini. Kalau diterapkan secara serentak dan tidak diskriminatif, kami tentu akan mengikuti.”

— Fic Indarto, Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar)

Dilema Regulasi UU HKPD dan Ancaman Krisis Tenaga Kerja

Secara legalitas makro, pengetatan beban ini merupakan konsekuensi langsung dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi nasional ini secara radikal mengubah lanskap fiskal dengan mematok batas bawah pajak hiburan tertentu dari 40 persen hingga batas maksimal 75 persen, menghapus fleksibilitas aturan lama (UU PDRD) yang sebelumnya tidak mengenal batas minimum.

Benturan Aturan Daerah: Pemerintah Kota Semarang telah meratifikasi mandat ini lewat Perda Nomor 10/2023 sejak awal 2024, mengunci tarif 40% untuk kelab malam hingga spa, sementara sektor kuliner dan hotel tetap stabil di angka 10%.

Baca Juga: Pajak: Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

Meskipun menangguhkan pencantuman nominal 40 persen pada struk tagihan kasir, para pengusaha menegaskan mereka tidak berniat melakukan penggelapan pajak. Komitmen pemenuhan kewajiban keuangan daerah tetap berjalan berkala melalui mekanisme perhitungan persentase omzet internal perusahaan. Mereka mendesak otoritas untuk meninjau kembali implikasi kebijakan ini sebelum memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada industri rekreasi kota.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Semarang
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Recent News

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version