website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 14 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Gorontalo Copot Sederet Reklame Ilegal

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 13, 2026
in Regional
0 0
0
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo meluncurkan operasi penertiban agresif terhadap berbagai media promosi luar ruang yang terbukti mengelak dari kewajiban fiskal daerah. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya pelanggaran administratif dan finansial yang dinilai mengancam stabilitas struktur penerimaan kas kota dari sektor periklanan komersial.

Pembersihan besar-besaran ini menyasar berbagai instrumen publikasi fisik, mulai dari papan nama korporasi, baliho raksasa, spanduk komersial, hingga umbul-umbul promosi. Otoritas fiskal daerah kini tidak lagi sekadar melayangkan surat teguran, melainkan langsung melakukan eksekusi pencopotan di lokasi-lokasi strategis guna memutus rantai kerugian pendapatan daerah.

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Semester I/2026 Mengalami Kenaikan

Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksa, dan Analisis Keberatan Bapenda Kota Gorontalo, Reval Kolopita, mengungkapkan bahwa maraknya media publikasi ilegal ini memicu kebocoran potensial pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD). Guna meminimalisasi kesalahan penindakan, Bapenda telah menerjunkan tim intelijen fiskal untuk melakukan pemetaan komparatif di lapangan.

“Sebelum penertiban, kami survei lapangan dulu. Setelah itu, kami mencocokkan data hasil survei dengan database wajib pajak, sehingga diketahui reklame mana yang belum memiliki izin dan belum dilaporkan kepada Bapenda.”

— Reval Kolopita, Kabid Penagihan Bapenda Kota Gorontalo

Misinterpretasi Regulasi Aspek Korporasi dan Tindakan Sita Paksa

Salah satu hambatan utama dalam penegakan kepatuhan ini berakar dari miskonsepsi kronis di kalangan pelaku usaha retail. Banyak pemilik gerai berasumsi bahwa material promosi yang dipasok atau dibangun oleh perusahaan induk atau pihak ketiga secara otomatis bebas dari retribusi lokal, sebuah pemahaman keliru yang sering memicu sengketa administratif.

Secara yuridis, kewajiban pelaporan dan pemenuhan kewajiban finansial ini mengikat seluruh subjek pajak, baik perorangan maupun entitas badan hukum yang mendirikan media iklan untuk kepentingan sendiri atau pihak terafiliasi. Regulasi ketat ini telah dikunci secara hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Mengingat masih rendahnya tingkat kepatuhan sukarela dari para vendor periklanan dan pemilik merek, Bapenda menegaskan akan mengeskalasi tindakan dari sekadar penurunan paksa menjadi pembongkaran struktur besi reklame permanen yang terbukti ilegal.

Kewajiban Pra-Pemasangan: Setiap pemilik usaha, agensi periklanan, maupun pemegang merek diwajibkan secara mutlak untuk menyelesaikan seluruh alur perizinan dan pendaftaran di Bapenda sebelum media promosi ditayangkan di ruang publik.

Melalui operasi penegakan hukum tata ruang dan fiskal yang konsisten ini, Pemerintah Kota Gorontalo memproyeksikan pemulihan nilai PAD yang optimal. Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan iklim kompetisi usaha yang sehat, transparan, dan taat hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan perpajakan daerah.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

July 13, 2026
Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

July 13, 2026
Purbaya Kejar Pertumbuhan Penerimaan Pajak 23%

Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan Direvisi

July 13, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

Langkah DJP Gencarkan Intensifikasi Pajak Marketplace

July 13, 2026

Recent News

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

July 13, 2026
Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

July 13, 2026
Purbaya Kejar Pertumbuhan Penerimaan Pajak 23%

Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan Direvisi

July 13, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

Langkah DJP Gencarkan Intensifikasi Pajak Marketplace

July 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version