GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo meluncurkan operasi penertiban agresif terhadap berbagai media promosi luar ruang yang terbukti mengelak dari kewajiban fiskal daerah. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya pelanggaran administratif dan finansial yang dinilai mengancam stabilitas struktur penerimaan kas kota dari sektor periklanan komersial.
Pembersihan besar-besaran ini menyasar berbagai instrumen publikasi fisik, mulai dari papan nama korporasi, baliho raksasa, spanduk komersial, hingga umbul-umbul promosi. Otoritas fiskal daerah kini tidak lagi sekadar melayangkan surat teguran, melainkan langsung melakukan eksekusi pencopotan di lokasi-lokasi strategis guna memutus rantai kerugian pendapatan daerah.
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksa, dan Analisis Keberatan Bapenda Kota Gorontalo, Reval Kolopita, mengungkapkan bahwa maraknya media publikasi ilegal ini memicu kebocoran potensial pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD). Guna meminimalisasi kesalahan penindakan, Bapenda telah menerjunkan tim intelijen fiskal untuk melakukan pemetaan komparatif di lapangan.
“Sebelum penertiban, kami survei lapangan dulu. Setelah itu, kami mencocokkan data hasil survei dengan database wajib pajak, sehingga diketahui reklame mana yang belum memiliki izin dan belum dilaporkan kepada Bapenda.”
— Reval Kolopita, Kabid Penagihan Bapenda Kota Gorontalo
Misinterpretasi Regulasi Aspek Korporasi dan Tindakan Sita Paksa
Salah satu hambatan utama dalam penegakan kepatuhan ini berakar dari miskonsepsi kronis di kalangan pelaku usaha retail. Banyak pemilik gerai berasumsi bahwa material promosi yang dipasok atau dibangun oleh perusahaan induk atau pihak ketiga secara otomatis bebas dari retribusi lokal, sebuah pemahaman keliru yang sering memicu sengketa administratif.
Secara yuridis, kewajiban pelaporan dan pemenuhan kewajiban finansial ini mengikat seluruh subjek pajak, baik perorangan maupun entitas badan hukum yang mendirikan media iklan untuk kepentingan sendiri atau pihak terafiliasi. Regulasi ketat ini telah dikunci secara hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengingat masih rendahnya tingkat kepatuhan sukarela dari para vendor periklanan dan pemilik merek, Bapenda menegaskan akan mengeskalasi tindakan dari sekadar penurunan paksa menjadi pembongkaran struktur besi reklame permanen yang terbukti ilegal.
Kewajiban Pra-Pemasangan: Setiap pemilik usaha, agensi periklanan, maupun pemegang merek diwajibkan secara mutlak untuk menyelesaikan seluruh alur perizinan dan pendaftaran di Bapenda sebelum media promosi ditayangkan di ruang publik.
Melalui operasi penegakan hukum tata ruang dan fiskal yang konsisten ini, Pemerintah Kota Gorontalo memproyeksikan pemulihan nilai PAD yang optimal. Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan iklim kompetisi usaha yang sehat, transparan, dan taat hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan perpajakan daerah.

