website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Cimahi Kembali Gelar Diskon PBB 2026, Tagihan di Bawah Rp100 Ribu Gratis Total

Johannes Albert by Johannes Albert
January 22, 2026
in Regional
0 0
0
Pemkot Cimahi Kembali Gelar Diskon PBB 2026, Tagihan di Bawah Rp100 Ribu Gratis Total
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali membawa kabar segar bagi wajib pajak di awal tahun ini. Guna menstimulus pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemkot Cimahi resmi melanjutkan kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan pokok atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan strategi konkret pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga tren positif kepatuhan pajak di wilayahnya.

“Tahun ini untuk program pengurangan PBB kami adakan lagi. Tentu saja ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.”

— Ngatiyana, Wali Kota Cimahi

Baca Juga: Kejar Target Rp61 Triliun, Pemprov NTB Bersih-bersih Data Objek Pajak Sebelum Penagihan Masif

Skema Diskon Berjenjang

Dalam kebijakan tahun ini, Pemkot Cimahi menerapkan skema insentif yang sangat progresif. Fasilitas paling menarik adalah diskon 100% alias gratis total yang diberikan khusus untuk objek pajak dengan nilai ketetapan PBB tidak lebih dari Rp100.000.

Sementara itu, bagi wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100.000, pemerintah menyediakan skema potongan harga berbasis waktu pembayaran (early bird discount). Wajib pajak yang melunasi kewajibannya pada periode Januari hingga April 2026 berhak mendapatkan diskon pokok sebesar 10%.

Insentif Terbatas: Jika pembayaran dilakukan pada bulan Mei 2026, besaran diskon akan turun menjadi 5%.

Kebijakan diskon berjenjang ini dirancang untuk mendorong percepatan penerimaan daerah di semester pertama, sehingga wajib pajak tidak menumpuk pembayaran menjelang jatuh tempo pada September 2026 mendatang.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp2 Triliun, Pemkot Batam Perketat Pengawasan Pajak hingga Tertibkan Parkir

Kemudahan bagi Pensiunan dan Veteran

Selain insentif umum, Pemkot Cimahi juga menaruh perhatian khusus pada para pensiunan dan veteran pejuang kemerdekaan. Mekanisme pemberian diskon untuk kelompok ini dibuat lebih efisien. Bagi mereka yang permohonan pengurangan PBB-nya telah disetujui pada tahun sebelumnya, fasilitas pengurangan tersebut akan diperpanjang secara otomatis tahun ini tanpa perlu mengajukan ulang.

Wali Kota Ngatiyana turut mengapresiasi tingkat kesadaran pajak warga Cimahi yang dinilai sangat baik. Menurutnya, partisipasi aktif warga dalam membayar pajak adalah modal utama pembangunan kota.

“Kami berterima kasih atas kedisiplinan masyarakat yang telah membayar PBB, ini semua untuk kepentingan masyarakat. Di Cimahi sangat tinggi untuk kedisiplinan membayar pajak, di atas 80%,” tutup Ngatiyana.

Sumber Terkait:

  • Website Resmi Pemerintah Kota Cimahi
  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Lawan Capital Outflow, Korsel Tawarkan Diskon Pajak Capital Gain hingga 100%

Lawan Capital Outflow, Korsel Tawarkan Diskon Pajak Capital Gain hingga 100%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version