website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 3 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 26, 2026
in Regional
0 0
0
Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, memberikan fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 20% yang berlaku mulai 24 Februari sampai 23 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB tahun pajak 2026.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut agar pembayaran PBB dapat dilakukan lebih awal dan lebih ringan.

Diskon diberikan secara bertahap sesuai nilai ketetapan pajak. Untuk objek pajak dengan ketetapan maksimal Rp100.000, keringanan yang diberikan sebesar 20%.

“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah.”


— Dedie A. Rachim, Wali Kota Bogor

Sementara itu, untuk objek pajak dengan ketetapan di atas Rp100.000 hingga Rp2 juta, diskon yang diberikan sebesar 10%. Adapun objek pajak dengan ketetapan di atas Rp2 juta memperoleh keringanan sebesar 5%.

Baca Juga: Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? Ini Solusinya

Syarat dan Ketentuan Diskon

Fasilitas keringanan PBB tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memastikan data perpajakan mereka sudah terdaftar agar dapat menikmati diskon secara otomatis.

Dedie berharap kebijakan ini dapat mendorong pembayaran PBB sejak awal tahun, bukan menunggu mendekati jatuh tempo pembayaran.

Baca Juga: Kenaikan Pajak dan Pengumpulan Sampah Disetujui

Dengan pembayaran lebih awal, penerimaan pajak daerah diharapkan lebih stabil dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik di Kota Bogor.

“Saatnya bayar lebih hemat, lebih mudah, dan lebih cepat. Ayo manfaatkan diskonnya sekarang.”

Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, serta program kesejahteraan bagi warga Kota Bogor.

Baca Juga: Koalisi Global Tuntut Pencairan Dana Pajak Palestina


Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Bogor
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Modernisasi Sistem: Alur Restitusi Pajak Kini Terintegrasi Lewat Coretax

June 3, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Modernisasi Sistem: Alur Restitusi Pajak Kini Terintegrasi Lewat Coretax

June 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version