LUXEMBURG – Pemerintah Luxemburg resmi merilis rancangan undang-undang (RUU) perombakan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memperluas kewajiban penggunaan faktur elektronik (e-invoicing) secara komprehensif. Langkah legislasi ini melampaui cakupan pengadaan pemerintah (B2G) dan mewajibkan skema e-faktur pajak terstruktur pada seluruh transaksi bisnis antar-perusahaan (B2B) di tingkat domestik.
Kebijakan anyar yang dirilis pada 30 Juli 2026 ini mengadopsi fleksibilitas dari kerangka regulasi Uni Eropa VAT in the Digital Age (ViDA). RUU tersebut menjadi pijakan nasional pertama Luxemburg dalam menyongsong integrasi pelaporan digital perpajakan lintas negara Uni Eropa yang dijadwalkan berlaku secara mandatori pada 1 Juli 2030.
Pengenalan kewajiban e-faktur pajak terstruktur ini dirancang bertahap guna menjaga kepatuhan dan kelancaran arus kas korporasi. Mulai 1 Januari 2028, seluruh entitas bisnis di Luxemburg diwajibkan memiliki infrastruktur teknis yang mampu menerima dan memproses e-faktur sesuai standar perpajakan yang ditetapkan.
“Perluasan mandat e-faktur pajak B2B ini merupakan langkah awal Luxemburg menuju integrasi pelaporan digital Uni Eropa demi efisiensi dan transparansi transaksi.”
— Kementerian Keuangan Luxemburg
Tahapan Implementasi Bertahap dan Kriteria Skala Bisnis
Kewajiban penerbitan dan penyampaian e-faktur pajak B2B akan diterapkan dalam tiga fase berdasarkan ukuran finansial korporasi. Tahap pertama dimulai pada 1 Januari 2028 bagi bisnis berskala besar, disusul perusahaan menengah pada 1 Juli 2028, serta seluruh entitas usaha mikro dan kecil pada 1 Januari 2029.
Kriteria Pengukuran Skala Usaha: Penilaian kategori bisnis mengacu pada laporan keuangan 2026 dengan indikator neraca €7,5 juta, omzet €15 juta, dan 50 karyawan penuh waktu.
Saat ini RUU tersebut tengah menempuh proses legislasi biasa di parlemen Luxemburg untuk menghimpun tanggapan dari Dewan Negara (Council of State) serta kamar-kamar profesional. Proses penyesuaian ini diproyeksikan memberikan kepastian hukum dan masa transisi teknis yang memadai bagi seluruh pelaku bisnis domestik.
