BATAM – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memberikan fasilitas diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB dari tahun pajak 1994 hingga 2025.
Program ini disiapkan untuk mendorong masyarakat segera menuntaskan tunggakan pajaknya, sekaligus memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah daerah dalam periode terbatas.
“Pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda untuk seluruh tunggakan hingga tahun 2025.”
Kasubbid Sistem Informasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Bayu Nirwana Sembayang mengatakan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat pelunasan tunggakan PBB di Kota Batam.
Diskon Tunggakan PBB hingga 75%
Secara rinci, Pemkot Batam memberikan pengurangan pokok PBB dengan besaran yang berbeda sesuai dengan tahun tunggakan.
Untuk tunggakan PBB tahun pajak 2023 hingga 2025, diskon yang diberikan sebesar 10%. Kemudian, untuk tunggakan tahun pajak 2018 hingga 2022 diberikan diskon sebesar 25%.
Sementara itu, tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2017 memperoleh diskon sebesar 50%. Adapun tunggakan tertua, yakni tahun pajak 1994 hingga 2012, diberikan diskon paling besar yakni mencapai 75%.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sepanjang terdaftar sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.
Harus Lunasi PBB 2026 Terlebih Dahulu
Untuk memperoleh fasilitas diskon tunggakan tersebut, wajib pajak terlebih dahulu harus melunasi tagihan PBB tahun pajak 2026.
Atas tagihan PBB tahun pajak 2026, Pemkot Batam juga memberikan diskon sebesar 5%. Setelah pembayaran tahun pajak 2026 dilakukan, sistem akan otomatis menerapkan potongan atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya sesuai kelompok diskon yang berlaku.
Skema ini dirancang agar pelunasan pajak berjalan berurutan dan mendorong penyelesaian kewajiban pajak secara menyeluruh.
Baca Juga: Coretax Mobile Segera Rilis, SPT Bisa via HP
Berlaku April hingga Juni 2026
Pemkot Batam menetapkan bahwa fasilitas diskon ini hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, yakni mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Karena itu, wajib pajak diimbau tidak menunda pembayaran agar bisa memanfaatkan potongan pokok PBB dan pembebasan denda administrasi yang diberikan pemerintah daerah.
Pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi epbb.batam.go.id dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP), sehingga proses pelunasan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Dorong Kepatuhan dan Penerimaan Daerah
Program keringanan ini tidak hanya ditujukan untuk membantu wajib pajak mengurangi beban tunggakan, tetapi juga menjadi strategi Pemkot Batam untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan adanya diskon pokok dan penghapusan denda, pemerintah berharap tunggakan PBB yang menumpuk selama bertahun-tahun dapat berkurang signifikan.
Langkah ini juga diharapkan mendukung optimalisasi penerimaan daerah yang nantinya dapat digunakan kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil
