Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI kini tengah menggodok rancangan regulasi untuk memberikan fasilitas insentif pajak di PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) selama 50 tahun. Kebijakan ini diwacanakan berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% guna memikat minat para investor dan entitas keuangan berskala raksasa di tingkat global. Wacana strategis ini disampaikan kepada publik pada Kamis (16/7/2026).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemberian fasilitas pembebasan PPh hingga setengah abad tersebut diharapkan mampu memberikan daya tarik yang sangat kuat bagi pusat keuangan baru milik Indonesia.

“Tentunya insentif akan kami berikan banyak hal. Pajak 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi sih harusnya [insentif] melekat selama PFII ada, tetapi pemerintah inginnya 50 tahun,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Target Pemulangan Modal dari Kawasan Suaka Pajak

Misbakhun menilai kebijakan insentif pajak di financial center selama 50 tahun merupakan hal yang sangat wajar. Langkah ini mempertimbangkan dinamika sektor keuangan yang diproyeksikan bakal berkembang semakin modern dan canggih dalam jangka panjang.

Fasilitas menggiurkan ini diyakini tidak hanya memikat para investor perorangan, tetapi juga pelaku sektor keuangan strategis, seperti perbankan swasta, bank Himbara, perusahaan investasi, hingga perusahaan sekuritas.

Skema pembebasan pajak tersebut disiapkan sebagai langkah terobosan untuk memacu penarikan kembali (*repatriasi*) modal milik warga negara Indonesia yang selama ini ditempatkan di berbagai wilayah suaka pajak (*tax haven*).

“Harapan kita, orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin di British Virgin Island, Cayman Island, dan Labuan [tax haven/suaka pajak], bisa menarik kembali untuk pulang dan berinvestasi, daripada mereka jauh-jauh perginya ke sana,” tutur Misbakhun.

Kemudahan Operasional dan Pembahasan RUU PFII

Selain pembebasan tarif PPh, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah kemudahan operasional lain bagi para pelaku usaha di kawasan PFII. Kemudahan tersebut mencakup keleluasaan penggunaan mata uang asing, kewenangan menyusun laporan keuangan dalam bahasa asing, serta penyederhanaan izin pendirian badan usaha.

Hingga saat ini, pemerintah bersama parlemen masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dan menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan demikian, formulasi final mengenai pemberian insentif pajak di PFII masih terus dimatangkan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

“Jadi, 50 tahun itu [rencana] pengenaan pajaknya. PPh-nya akan dikenakan 0% dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya,” pukas Misbakhun.

Exit mobile version