website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 25 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI kini tengah menggodok rancangan regulasi untuk memberikan fasilitas insentif pajak di PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) selama 50 tahun. Kebijakan ini diwacanakan berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% guna memikat minat para investor dan entitas keuangan berskala raksasa di tingkat global. Wacana strategis ini disampaikan kepada publik pada Kamis (16/7/2026).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemberian fasilitas pembebasan PPh hingga setengah abad tersebut diharapkan mampu memberikan daya tarik yang sangat kuat bagi pusat keuangan baru milik Indonesia.

“Tentunya insentif akan kami berikan banyak hal. Pajak 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi sih harusnya [insentif] melekat selama PFII ada, tetapi pemerintah inginnya 50 tahun,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Baca Juga: Genjot Penerimaan PPN, DJP Awasi Usaha Lewat Coretax

Target Pemulangan Modal dari Kawasan Suaka Pajak

Misbakhun menilai kebijakan insentif pajak di financial center selama 50 tahun merupakan hal yang sangat wajar. Langkah ini mempertimbangkan dinamika sektor keuangan yang diproyeksikan bakal berkembang semakin modern dan canggih dalam jangka panjang.

Fasilitas menggiurkan ini diyakini tidak hanya memikat para investor perorangan, tetapi juga pelaku sektor keuangan strategis, seperti perbankan swasta, bank Himbara, perusahaan investasi, hingga perusahaan sekuritas.

Skema pembebasan pajak tersebut disiapkan sebagai langkah terobosan untuk memacu penarikan kembali (*repatriasi*) modal milik warga negara Indonesia yang selama ini ditempatkan di berbagai wilayah suaka pajak (*tax haven*).

“Harapan kita, orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin di British Virgin Island, Cayman Island, dan Labuan [tax haven/suaka pajak], bisa menarik kembali untuk pulang dan berinvestasi, daripada mereka jauh-jauh perginya ke sana,” tutur Misbakhun.

Baca Juga: Aturan Penunjukan Kuasa Baru Wajib Surat Pencabutan SKK

Kemudahan Operasional dan Pembahasan RUU PFII

Selain pembebasan tarif PPh, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah kemudahan operasional lain bagi para pelaku usaha di kawasan PFII. Kemudahan tersebut mencakup keleluasaan penggunaan mata uang asing, kewenangan menyusun laporan keuangan dalam bahasa asing, serta penyederhanaan izin pendirian badan usaha.

Hingga saat ini, pemerintah bersama parlemen masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dan menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan demikian, formulasi final mengenai pemberian insentif pajak di PFII masih terus dimatangkan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

“Jadi, 50 tahun itu [rencana] pengenaan pajaknya. PPh-nya akan dikenakan 0% dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya,” pukas Misbakhun.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version