website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Ungkap Alasan Strategis di Balik Penerapan Bea Keluar Emas

Johannes Albert by Johannes Albert
December 9, 2025
in Nasional
0 0
0
Eselon I Kemenkeu Dipanggil Kejagung, Begini Respons Menkeu Purbaya
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah akhirnya membeberkan alasan utama di balik rencana penerapan bea keluar atas ekspor emas mulai tahun depan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga pasokan emas di dalam negeri, memperkuat hilirisasi, dan mendukung pengembangan bullion bank Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pasokan emas nasional perlu diamankan karena cadangan bijih emas terus menurun. Data menunjukkan cadangan turun dari 3.510 ton (2022) menjadi 3.491 ton (2023).

“Dengan meningkatnya kebutuhan domestik dan pengembangan ekosistem bullion bank, bea keluar menjadi instrumen penting menjaga suplai emas Indonesia.”

Purbaya menjelaskan rancangan kebijakan bea keluar emas dibangun atas dua prinsip utama. Pertama, tarif ekspor produk hulu lebih tinggi dibanding produk hilir agar mendorong hilirisasi. Kedua, penerapan tarif progresif, di mana tarif meningkat ketika harga komoditas naik.

Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Sepanjang 2024

Purbaya menilai bea keluar emas juga berperan dalam memperkuat pengawasan ekspor serta meningkatkan transparansi tata kelola perdagangan emas. Tak hanya meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini dinilai mampu mencegah penyimpangan transaksi.

Selain pungutan fiskal, pemerintah juga memperketat ekspor emas melalui aturan pelarangan dan pembatasan (lartas). Berdasarkan Permendag 22/2023 jo. 20/2024 & 21/2024, emas dengan kadar di bawah 99% dilarang diekspor—termasuk emas batangan, granula, dan produk setengah jadi.

Baca Juga: Sengketa Pajak Membludak, 10 Ribu Banding & Gugatan Masuk Pengadilan

Sementara itu, emas dengan kadar ≥99% masih dapat diekspor dengan syarat verifikasi Laporan Surveyor (LS). Contohnya, minted gold serta berbagai bentuk perhiasan emas.

Pemerintah berharap kombinasi bea keluar dan pengawasan lartas mampu menciptakan tata kelola ekspor yang lebih sehat sekaligus menopang penguatan industri emas nasional.

Baca Juga: Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua WP Ditahan

“Bea keluar emas bukan untuk membebani pelaku usaha, tetapi memastikan nilai tambah dan manfaat ekonominya tetap tinggal di Indonesia.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
CbCR Harus Memenuhi Kualifikasi agar Grup Multinasional Bisa Manfaatkan Transitional Safe Harbour

CbCR Harus Memenuhi Kualifikasi agar Grup Multinasional Bisa Manfaatkan Transitional Safe Harbour

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version