website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Ungkap Alasan Strategis di Balik Penerapan Bea Keluar Emas

Johannes Albert by Johannes Albert
December 9, 2025
in Nasional
0 0
0
Eselon I Kemenkeu Dipanggil Kejagung, Begini Respons Menkeu Purbaya
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah akhirnya membeberkan alasan utama di balik rencana penerapan bea keluar atas ekspor emas mulai tahun depan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga pasokan emas di dalam negeri, memperkuat hilirisasi, dan mendukung pengembangan bullion bank Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pasokan emas nasional perlu diamankan karena cadangan bijih emas terus menurun. Data menunjukkan cadangan turun dari 3.510 ton (2022) menjadi 3.491 ton (2023).

“Dengan meningkatnya kebutuhan domestik dan pengembangan ekosistem bullion bank, bea keluar menjadi instrumen penting menjaga suplai emas Indonesia.”

Purbaya menjelaskan rancangan kebijakan bea keluar emas dibangun atas dua prinsip utama. Pertama, tarif ekspor produk hulu lebih tinggi dibanding produk hilir agar mendorong hilirisasi. Kedua, penerapan tarif progresif, di mana tarif meningkat ketika harga komoditas naik.

Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Sepanjang 2024

Purbaya menilai bea keluar emas juga berperan dalam memperkuat pengawasan ekspor serta meningkatkan transparansi tata kelola perdagangan emas. Tak hanya meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini dinilai mampu mencegah penyimpangan transaksi.

Selain pungutan fiskal, pemerintah juga memperketat ekspor emas melalui aturan pelarangan dan pembatasan (lartas). Berdasarkan Permendag 22/2023 jo. 20/2024 & 21/2024, emas dengan kadar di bawah 99% dilarang diekspor—termasuk emas batangan, granula, dan produk setengah jadi.

Baca Juga: Sengketa Pajak Membludak, 10 Ribu Banding & Gugatan Masuk Pengadilan

Sementara itu, emas dengan kadar ≥99% masih dapat diekspor dengan syarat verifikasi Laporan Surveyor (LS). Contohnya, minted gold serta berbagai bentuk perhiasan emas.

Pemerintah berharap kombinasi bea keluar dan pengawasan lartas mampu menciptakan tata kelola ekspor yang lebih sehat sekaligus menopang penguatan industri emas nasional.

Baca Juga: Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua WP Ditahan

“Bea keluar emas bukan untuk membebani pelaku usaha, tetapi memastikan nilai tambah dan manfaat ekonominya tetap tinggal di Indonesia.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version