JAKARTA – Pemerintah resmi membuka Rekening Kas Umum Negara (KUN) dalam dua valuta asing baru, yakni dolar Australia (AUD) dan yuan Hong Kong (CNH). Langkah ini menandai semakin fleksibelnya pengelolaan keuangan negara di tengah dinamika transaksi internasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur pembukaan serta pengelolaan rekening kas negara dalam berbagai mata uang.
PMK ini memperbarui aturan sebelumnya, yaitu PMK 31/2012, yang belum mengakomodasi rekening dalam valuta AUD dan CNH.

“Sehubungan dengan adanya kebutuhan untuk membuka rekening kas umum negara dalam valuta selain rupiah untuk menampung seluruh penerimaan negara dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.” — PMK 66/2025

Beleid tersebut resmi berlaku sejak 10 Oktober 2025 dan memberikan dasar hukum baru bagi pemerintah untuk melakukan transaksi penerimaan dan pengeluaran negara dalam valuta asing secara langsung.

Baca Juga: WPLN Jual Harta di Indonesia Kena PPh Pasal 26, Seberapa Besar?

Detail Rekening AUD dan CNH

Berdasarkan PMK tersebut, rekening KUN dalam valuta AUD memiliki nomor rekening 600.502311980 dengan nama “Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta AUD”.
Sementara itu, rekening KUN dalam valuta CNH memiliki nomor rekening 600.502115980 dengan nama “Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta CNH”.

Dengan penambahan dua jenis valuta ini, kini pemerintah memiliki total enam rekening KUN aktif yang dibuka di bank sentral, yaitu:

  • Rekening KUN dalam Rupiah
  • Rekening KUN dalam Dolar AS (USD)
  • Rekening KUN dalam Yen Jepang (JPY)
  • Rekening KUN dalam Euro (EUR)
  • Rekening KUN dalam Dolar Australia (AUD)
  • Rekening KUN dalam Yuan Hong Kong (CNH)

Baca Juga: Reward Menanti, Purbaya Targetkan Tax Ratio 12%

Fungsi dan Penggunaan Rekening KUN

Rekening KUN berfungsi sebagai wadah utama penyimpanan uang negara untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran negara, baik dari perpajakan, PNBP, maupun hibah. Semua rekening tersebut dikelola di Bank Indonesia selaku bank sentral.

Untuk transaksi dalam valuta rupiah, rekening KUN digunakan bagi seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam negeri. Sedangkan untuk transaksi internasional, rekening valuta asing digunakan sesuai dengan mata uang transaksi terkait.

“Rekening KUN valuta asing digunakan untuk menampung dan membayar transaksi negara dalam mata uang bersangkutan, sementara rekening USD juga bisa dipakai untuk transaksi valuta eksotik.” — PMK 66/2025

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Program Makanan Bergizi Gratis

Peningkatan Fleksibilitas Fiskal

Dengan pembukaan rekening baru dalam AUD dan CNH, pemerintah berharap pengelolaan arus kas negara menjadi lebih efisien. Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi Indonesia untuk memperkuat hubungan ekonomi dengan Australia dan Hong Kong, dua mitra dagang penting di kawasan Asia-Pasifik.

“Penambahan rekening kas negara dalam AUD dan CNH menandakan semakin kuatnya posisi fiskal Indonesia di tengah transaksi global.”

Selain memperluas fleksibilitas fiskal, kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi pengelolaan kas negara yang lebih modern dan terintegrasi. Pemerintah berupaya memastikan seluruh transaksi negara dilakukan dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Sumber Terkait