website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 3 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan untuk menahan pergerakan komponen biaya energi domestik pada periode pertengahan tahun ini. Langkah strategis ini diwujudkan melalui ketetapan untuk tidak menaikkan tarif listrik nonsubsidi bagi pelanggan di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan pembekuan penyesuaian tarif tersebut akan berlaku penuh sepanjang kuartal III/2026 mendatang. Kebijakan fiskal-energi ini sengaja ditempuh oleh otoritas dengan sasaran utama untuk menjaga kekuatan daya beli masyarakat luas, menyokong daya saing industri nasional, serta memberikan jaminan kepastian bagi operasional para pelaku usaha.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp6,81 Triliun

Realisasi Makroekonomi dan Formula Penyesuaian Tarif Berkala

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penentuan besaran nilai tarif dasar listrik untuk kelompok pelanggan non-subsidi idealnya dilangsungkan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Proses evaluasi berkala tersebut merujuk secara rigid pada perubahan draf realisasi empat parameter ekonomi makro nasional yang bergerak dinamis.

Keempat parameter yang menjadi acuan utama mencakup pergerakan nilai tukar atau kurs, harga minyak mentah Indonesia (*Indonesia Crude Price*/ICP), laju inflasi domestik, serta fluktuasi Harga Batu Bara Acuan (HBA). Berdasarkan formulasi perhitungan draf indikator makro tersebut, nilai tarif listrik nonsubsidi untuk 14 golongan pelanggan sebenarnya berada pada posisi yang seharusnya mengalami kenaikan.

Kendati demikian, pemerintah secara sadar mengintervensi formula tersebut dengan memilih opsi tarif tetap demi memprioritaskan stabilitas perlindungan ekonomi kerakyatan. Kebijakan penahanan ini diharapkan menjadi bantalan yang efektif bagi pengusaha maupun sektor rumah tangga di tengah tantangan pemulihan ekonomi global.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal III/2026 tetap atau tidak naik,” tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (1/7/2026).

Perlindungan 24 Golongan Bersubsidi dan Lonjakan Beban APBN

Selain membekukan tarif untuk kelompok komersial, pemerintah mengonfirmasi tetap mempertahankan besaran biaya bagi 24 golongan pelanggan listrik bersubsidi. Dengan demikian, barisan kelompok rentan tersebut dipastikan akan terus memperoleh sokongan alokasi subsidi tarif listrik dari negara sesuai dengan regulasi baku yang berlaku.

Klaster masyarakat penerima subsidi energi ini mencakup peruntukan fasilitas sosial, kelompok rumah tangga miskin, pelaku bisnis skala kecil, sektor industri kecil, hingga komponen pelanggan yang pemanfaatan energinya dikhususkan untuk menopang roda produktivitas UMKM.

Baca Juga: Sidang UU KUP: Ahli Soroti Aturan Pembatalan SKP di MK

Pemerintah menyatakan komitmen penuh untuk terus menghadirkan pasokan pasokan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah intervensi ini diakui menjadi instrumen krusial untuk memastikan bahwa kelangsungan operasional layanan kelistrikan nasional tetap berjalan secara berkelanjutan (*sustainable*).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” imbuh Bahlil Lahadalia.

Namun di sisi lain, kebijakan populis penahanan tarif ini mendatangkan konsekuensi beban fiskal yang sangat masif bagi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Catatan data realisasi menunjukkan bahwa total belanja subsidi dan kompensasi energi yang dikucurkan pemerintah hingga akhir Mei 2026 telah menembus angka Rp203,7 triliun, atau mengalami lonjakan drastis sebesar 208,2% dibandingkan dengan catatan periode yang sama pada tahun lalu.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

July 3, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026
Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

July 3, 2026

Recent News

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

July 3, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026
Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

July 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version