JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan lanjutan terkait pengujian konstitusionalitas regulasi perpajakan yang diajukan oleh pelaku usaha nasional. Perkara yang mempersoalkan batasan kepastian hukum dalam tata cara pembatalan SKP (Surat Ketetapan Pajak) ini secara resmi terdaftar dalam Perkara Nomor 91/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan pada Selasa (23/06/2026).
Gugatan yang dilayangkan oleh PT Gan Wan Solo tersebut menyoroti adanya ketidakpastian hukum akibat pembatasan hak wajib pajak dalam membatalkan ketetapan pajak mereka. Pemohon merasa dirugikan secara hak karena tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan secara formil, lantaran sebelumnya telah menempuh jalur keberatan secara materiil. Atas dasar itulah, pemohon meminta MK memperjelas aturan agar permohonan pembatalan tetap dapat diajukan sepanjang didasarkan pada alasan pengujian hukum yang berbeda.
Wujud Keadilan Administratif dan Klasifikasi Sengketa Pajak
Menanggapi pokok permohonan pemohon, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Prof. Haula Rosdiana, hadir untuk memberikan keterangan resmi sebagai Ahli Presiden. Dalam pemaparannya, Haula menegaskan bahwa aturan mengenai kewenangan pengurangan atau pembatalan ketetapan di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bukanlah bentuk pembatasan hak, melainkan wujud nyata dari keadilan administratif negara.
Ia menguraikan bahwa di dalam tata hukum perpajakan Indonesia, sengketa pajak secara mendasar terbagi menjadi dua klasifikasi utama yang masing-masing telah memiliki jalur penyelesaian tersendiri:
- Sengketa Materiil: Jenis sengketa ini berkaitan langsung dengan substansi besaran nilai nominal pajak yang terutang di dalam draf SKP. Wajib pajak dapat menempuh jalur penyelesaian melalui pengajuan permohonan keberatan sesuai Pasal 25 atau permohonan pengurangan dan pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b.
- Sengketa Prosedural: Jenis sengketa ini berkaitan erat dengan kepatuhan tata cara atau prosedur penerbitan SKP oleh otoritas. Penyelesaian sengketa prosedural ini dapat ditempuh melalui mekanisme gugatan ke Pengadilan Pajak atau memanfaatkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d, sepanjang seluruh persyaratannya terpenuhi.
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: … b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,” demikian bunyi kutipan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang menjadi objek utama dalam pengujian materiil ini.
Mekanisme Alternatif untuk Mencegah Aggressive Tax Planning
Lebih lanjut, Haula mengingatkan bahwa hak dan instrumen penyelesaian sengketa yang disediakan oleh undang-undang tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif. Oleh karena itu, wajib pajak tidak dibenarkan secara hukum untuk menempuh upaya litigasi seperti keberatan, banding, atau gugatan secara bersamaan dengan permohonan administratif pengurangan atau pembatalan SKP pada objek sengketa yang sama.
“Pasal 36 ayat (1) UU KUP, khususnya huruf b, sebetulnya adalah kebaikan negara untuk tetap memberikan hak-hak kepada wajib pajak,” urai Haula di hadapan majelis hakim.
Sebagai penutup kesaksiannya, Haula menekankan bahwa sangat wajar dan konstitusional apabila pembentuk undang-undang menetapkan prasyarat yang ketat serta rigid dalam prosedur pelaksanaan pembatalan SKP. Pembatasan dan pengetatan tersebut dinilai mutlak diperlukan untuk menjaga kepastian hukum nasional, sekaligus mencegah wajib pajak menyalahgunakan mekanisme administratif sebagai celah dalam melakukan perencanaan pajak yang agresif (*aggressive tax planning*).













