website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sidang UU KUP: Ahli Soroti Aturan Pembatalan SKP di MK

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Sidang UU KUP: Ahli Soroti Aturan Pembatalan SKP di MK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan lanjutan terkait pengujian konstitusionalitas regulasi perpajakan yang diajukan oleh pelaku usaha nasional. Perkara yang mempersoalkan batasan kepastian hukum dalam tata cara pembatalan SKP (Surat Ketetapan Pajak) ini secara resmi terdaftar dalam Perkara Nomor 91/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan pada Selasa (23/06/2026).

Gugatan yang dilayangkan oleh PT Gan Wan Solo tersebut menyoroti adanya ketidakpastian hukum akibat pembatasan hak wajib pajak dalam membatalkan ketetapan pajak mereka. Pemohon merasa dirugikan secara hak karena tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan secara formil, lantaran sebelumnya telah menempuh jalur keberatan secara materiil. Atas dasar itulah, pemohon meminta MK memperjelas aturan agar permohonan pembatalan tetap dapat diajukan sepanjang didasarkan pada alasan pengujian hukum yang berbeda.

Baca Juga: DJP Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

Wujud Keadilan Administratif dan Klasifikasi Sengketa Pajak

Menanggapi pokok permohonan pemohon, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Prof. Haula Rosdiana, hadir untuk memberikan keterangan resmi sebagai Ahli Presiden. Dalam pemaparannya, Haula menegaskan bahwa aturan mengenai kewenangan pengurangan atau pembatalan ketetapan di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bukanlah bentuk pembatasan hak, melainkan wujud nyata dari keadilan administratif negara.

Ia menguraikan bahwa di dalam tata hukum perpajakan Indonesia, sengketa pajak secara mendasar terbagi menjadi dua klasifikasi utama yang masing-masing telah memiliki jalur penyelesaian tersendiri:

  • Sengketa Materiil: Jenis sengketa ini berkaitan langsung dengan substansi besaran nilai nominal pajak yang terutang di dalam draf SKP. Wajib pajak dapat menempuh jalur penyelesaian melalui pengajuan permohonan keberatan sesuai Pasal 25 atau permohonan pengurangan dan pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b.
  • Sengketa Prosedural: Jenis sengketa ini berkaitan erat dengan kepatuhan tata cara atau prosedur penerbitan SKP oleh otoritas. Penyelesaian sengketa prosedural ini dapat ditempuh melalui mekanisme gugatan ke Pengadilan Pajak atau memanfaatkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d, sepanjang seluruh persyaratannya terpenuhi.

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: … b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,” demikian bunyi kutipan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang menjadi objek utama dalam pengujian materiil ini.

Baca Juga: DPRD Dorong Optimalisasi Pajak Air Tanah Lombok Timur

Mekanisme Alternatif untuk Mencegah Aggressive Tax Planning

Lebih lanjut, Haula mengingatkan bahwa hak dan instrumen penyelesaian sengketa yang disediakan oleh undang-undang tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif. Oleh karena itu, wajib pajak tidak dibenarkan secara hukum untuk menempuh upaya litigasi seperti keberatan, banding, atau gugatan secara bersamaan dengan permohonan administratif pengurangan atau pembatalan SKP pada objek sengketa yang sama.

“Pasal 36 ayat (1) UU KUP, khususnya huruf b, sebetulnya adalah kebaikan negara untuk tetap memberikan hak-hak kepada wajib pajak,” urai Haula di hadapan majelis hakim.

Sebagai penutup kesaksiannya, Haula menekankan bahwa sangat wajar dan konstitusional apabila pembentuk undang-undang menetapkan prasyarat yang ketat serta rigid dalam prosedur pelaksanaan pembatalan SKP. Pembatasan dan pengetatan tersebut dinilai mutlak diperlukan untuk menjaga kepastian hukum nasional, sekaligus mencegah wajib pajak menyalahgunakan mekanisme administratif sebagai celah dalam melakukan perencanaan pajak yang agresif (*aggressive tax planning*).

Sumber Terkait:

  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Recent News

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version