JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pelunasan pokok pajak beserta sanksi administratif akan menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa kasus perpajakan. Ketentuan ini memberi ruang penyelesaian yang lebih berimbang antara penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda.
— Pasal 16 Perma Nomor 3 Tahun 2025, Mahkamah Agung
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025. Melalui aturan ini, terdakwa pidana di bidang pajak diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakannya pada beberapa tahapan proses peradilan, dengan konsekuensi hukum yang dapat lebih ringan.
Tiga Tahap Pelunasan yang Diakui Pengadilan
Perma 3/2025 mengatur bahwa pelunasan pokok pajak dan sanksi administratif dapat dilakukan pada tiga tahap proses hukum. Pertama, pada tahap penyidikan. Kedua, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan hingga sebelum pembacaan tuntutan. Ketiga, setelah pembacaan tuntutan dan sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Skema ini diharapkan mendorong kepatuhan sukarela sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Orang Pribadi Berpeluang Bebas Penjara
Bagi terdakwa orang pribadi, pelunasan pokok pajak dan sanksi administratif dapat berimplikasi signifikan. Hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana penjara. Sanksi yang dikenakan hanya berupa pidana denda yang telah diperhitungkan dari kewajiban pajak yang dibayarkan.
Kebijakan ini menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai prioritas utama tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Perlakuan bagi Terdakwa Korporasi
Sementara itu, untuk terdakwa berbentuk korporasi, pelunasan pokok pajak dan sanksi administratif tetap berujung pada vonis bersalah. Namun, hakim hanya menjatuhkan pidana denda yang besarannya diperhitungkan dari pembayaran yang telah dilakukan perusahaan.
Meski demikian, Perma 3/2025 menegaskan bahwa penjatuhan pidana tetap mengacu pada undang-undang yang mengatur tindak pidana di bidang perpajakan. Hakim tetap memiliki kewenangan menjatuhkan pidana kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
